Mohon tunggu...
Imam Agung Firdaus
Imam Agung Firdaus Mohon Tunggu... Lainnya - Just a Ordinary People

Penggiat Sosial, Lingkungan Hidup, Petualangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fathul Makkah dan Penghapusan Tradisi Pra-Islam dalam Pelaksanaan Haji

7 Juli 2022   12:08 Diperbarui: 7 Juli 2022   13:49 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Keberangkatan Haji Kaum Muslimin tahun sembilan Hijriyah dipimpin oleh Abu Bakar  sebagai Amirul Hajj yang memiliki tugas penting duiantaranya  untuk meluruskan tata cara haji kaum Muslimin.  karena saat itu masyarakat arab yang ikut melaksnakan haji ditahun yang sama berada di tempat masing-masing dan menunaikan haji sebagaimana yang mereka lakukan di masa jahiliyah seperti tawaf telanjang dan l;ain sebagainya.

Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ali Bin Abi Thalib untuk menyusul rombongan dan memerintakannya untuk  menyampaikan suatu pesan yang langsung disampaikan oleh nabi kepada kaum muslim yang melaksnakana haji tahun tersbut. dianatara perintah tersebut antara lain disampaikan  pada Sampai pada saat hari Qurban Ali berdiri dan mengumumkan di tengah-tengah manusia apa yang Rasulullah perintahkan padanya dengan berkata: "Hai manusia, sesungguhnya orang kafir tidak masuk surga, orang musyrik tidak boleh melakukan ibadah haji setelah tahun ini, orang telanjang tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah, siapa saja yang mempunyai perjanjian dengan Rasulullah maka perjanjian tersebut berlaku hingga waktunya, dan tenggang waktu bagi manusia adalah empat bulan sejak pengumuman ini diberikan kepada mereka. Setelah itu, hendaklah setiap kaum pulang ke tempat mereka yang aman atau negeri mereka, karena setelah itu tidak ada perjanjian bagi orang musyrik, kecuali orang yang mempunyai perjanjian dengan Rasulullah hingga waktu tertentu maka perjanjian tersebut berlaku hingga waktunya." Kemudian keduanya mendatangi Rasulullah. 

Dari peristiwa tersbutlah pelaksanaan haji di tahun selanjutnya terkordinir dan tersyariatkan bagi semua kaum muslimin dan menghapus praktik jahiliyah yang sebelumnya dilaksanakan kaum musyrikin  di saat pelaksanaan haji dilarang secara penuh, tidak boleh ada praktik jahiliyah ataupun kaum mursyrikin hadir dalam pelaksanaan haji di tahun tahun selanjutnya, sebagai ketetapan Rosulloh dari sejak di tetapkan hingga akhir zaman. 

Waallahualambishowab...

Source:

Ibnu Ishaq: Syarah dan Tahqiq Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, Sejarah Lengkap Kehidupan Rasulullah Tahrij Hadist Al- Allamah Asy-Syeikh Al Muhaddist Muhamma Nashirudin al Albani, Akbar Media https://archive.org/download/SirahNabawiyahIbnuHisyamlengkap/Sirah%20Nabawiyah%20Ibnu%20Hisyam%20%28lengkap%29.pdf

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun