[caption id="" align="aligncenter" width="635" caption="meme sindiran d laman Facebook dengan hastag #Rp1,5triliun"][/caption] Mendengar jumlah uang Rp 1,5 Triliun, bagi masyarakat bawah akan menganggap sangat fantastis. Betapa tidak, terlebih dimasa paska kenaikan BBM yang turut mendongkrak kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya, nilai tersebut dirasa bakal menghidupi mereka selama puluhan tahun tanpa khawatir kekurangan makan.
Namun, jumlah tersebut adalah jumlah yang biasanya digunakan dalam proyek-proyek besar dalam anggaran negara dalam skala nasional. Itupun biasanya akan melibatkan lagi beberapa perusahaan besar untuk menggarapnya. Meski demikian, tidak selalu nilai tersebut digunakan oleh perusahaan yang menggarap proyek negara. Ada juga proyek kasus hukum dengan tuntutan jumlah yang fantastis tersebut.
Berikut adalah 5 Proyek Bernilai sekitar Rp 1,5 Triliun:
1. Proyek Cikon City oleh Anugerah Group
Proyek yang digadang bakal dieksekusi tahun 2015 ini berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sebagai salah satu perusahaan properti yang banyak mengembangkan proyeknya di kawasan Bekasi dan Bogor, Anugerah Group, siap melebarkan sayap bisnisnya. Pihak perseroan sendiri siap menggarap sejumlah proyek residensial dan komersial senilai Rp 1,5 Triliun mulai tahun depan.
Chief Executive Officer (CEO) Anugerah Group, Benlis Butarbutar mengatakan, Proyek Cikon City di wilayah Cibinong akan menjadi proyek kami yang terbesar, demikian dikatakannya saat Temu Media di Hotel Horison, Bekasi, 15 Oktober 2014
Benlis menjelaskan, Cikon City merupakan proyek properti terpadu (mixed use development project) yang berdiri di atas lahan seluas 2,3 hektare (ha). Di dalam proyek tersebut, jelas dia, rencananya akan dikembangkan hotel, mal, dan 22 unit SOHO (Small Office Home Office).
Perusahaan pengembang yang berdiri sejak tahun 2008 ini, juga akan menggarap sejumlah proyek lain mulai tahun depan. Diharapkan, keseluruhan proyek tersebut, bisa mengerek nilai kapitalisasi Anugerah Group dari angka Rp 250 miliar pada tahun ini, menjadi Rp 1,5 triliun dalam lima tahun mendatang.
2. Proyek Gedung Perkantoran di Myanmar Oleh WIKA
Proyek pembangunan Pyay Tower & Residences, Yangon dengan Noble Twin Dragon Pte. Ltd. (NTD), Kamis (11/9/2014) di Singapura yang digarap oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) ini telah resmi ditandatangani. Dengan demikian, proyek yang akan menjadi landmark Yangoon, ibukota Myanmar ini dilaksanakan selama 36 bulan.
Proyek dengan total nilai kontrak US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,37 triliun ditandangani oleh Direktur Operasi III WIKA Destiawan Soewardjono, Chairman NTD Pte. Ltd., Rick Goh, dan Ye Myat Thu, Project Director NTD.
Sementara lantai 6 hingga lantai 23 diperuntukkan bagi perkantoran. Rencananya proyek ini akan dikerjakan selama 36 bulan kalender dihitung sejak Oktober 2014 hingga Oktober 2017.
3. Proyek Konstruksi Air Oleh PT Waskita
Nilai proyek Rp 1,5 Triliun ini adalah Proyek gabungan yang dikerjakan oleh Perusahaan konstruksi PT Waskita Karya (Pesero) dengan merealisasikan pembangunan jembatan, bendungan dan waduk dengan nilai sekitar 1.5 triliun rupiah. Keempat proyek tersebut berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah NTB dan NAD.
“Tiga dari proyek tersebut dikerjakan melalui kontrak kerjasama operasi (KSO) senilai 870 milyar rupiah dan sisanya, berlokasi di NAD dengan nilai proyek sekitar 570 milyar rupiah dikerjakan Non KSO” ungkap Desi Arryani– Direktur Operasi I Waskita.
Disamping itu, perseroan juga sedang mengerjakan pembangunan jembatan Pedamaran 1 dan II yang berlokasi di Riau dilaksanakan 2 (dua) tahap. Durasi pertama awal Desember 2008 hingga akhir Desember 2011 dan tahap berikutnya mulai Juni 2012.
4. Gedung perkantoran Sahid Sudirman Center
Gedung perkantoran Sahid Sudirman Center yang dibangun diatas lahan lebih kurang 1 hektar dengan tinggi bangunan 52 lantai dengan 5 lapis parkir di bawah tanah 7 lapis di atas tanah, sehingga dapat menampung lebih dari 1.500 mobil. Sahid Sudirman Center digandang-gadang menjadi menara perkantoran tertinggi dan terbesar di pusat bisnis dan finansial Sudirman. Pemancangan tiang pertama gedung perkantoran ini dilakukan Maret 2012 lalu.
Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, Sahid Sudirman Center akan menambah jajaran properti di lingkungan The Sahid City, dimana saat ini sudah berdiri hotel Grand Sahid Jaya, apartemen Istana Sahid, Rumah Sakit Sahid Sahid Sahirman dan apartemen Sahid Sudirman Residence.
5. Tuntutan ganti rugi Keluarga Korban JIS
Dalam masalah ini, memang tidak terkait dengan pembangunan apapun. Ini adalah nilai gugatan hukum yang dilayangkan oleh Pipit Kroonen, ibu dari MAK yang diklaim mendapat tindakan kekerasan seksual dari beberapa petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) akhir maret 2014 silam.
Pengacara sekolah Jakarta International School (JIS) Harry Ponto menegaskan, gugatan senilai 125 juta dolar Amerika atau hampir Rp 1,5 triliun yang dilayangkan Pipit Kroonen kepada JIS tidak lazim, sangat tidak masuk akal dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.
“Fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan para pekerja kebersihan JIS semakin jelas menunjukkan bahwa kasus kekerasaan seksual itu tidak ada. Dugaan kuat kami, ini cerita fiktif yang didesain untuk mendapatkan keuntungan uang dalam jumlah yang sangat besar,” tegas Harry usai sidang gugatan perdata Pipit kepada JIS hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2014).
Menurut Harry, sidang gugatan perdata hari ini masih dalam tahap pengajuan tanggapan dari pihak JIS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan ISS sebagai pihak tergugat. Dalam tanggapannya, pihak JIS berkeyakinan bahwa kasus ini tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Pasalnya, alasan yang mendasari adanya gugatan ini, yaitu dugaan kekerasan seksual terhadap MAK siswa TK JIS anak Pipit Kroonen, tidak didukung fakta peristiwa dan bukti medis yang kuat.
Berdasarkan hasil persidangan, baik saksi dari pihak penuntut maupun pembela para terdakwa tidak ditemukan bukti bahwa ke-5 terdakwa yang notebene adalah para petugas kebersihan di JIS adalah pelakunya. Bahkan, diindikasikan dari hasil visum ahli forensik Universitas Yarsi, dr Ferryal Basbeth bahwa ia sendiri meragukan kasus itu pernah terjadi.
Karena itu keabsahan gugatan perdata Pipit, istri petinggi Philips Morris Indonesia kepada JIS diragukan dan dipertanyakan. Soalnya gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara OC Kaligis yang saat ini masih disuspen hak kepengacaraannya oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akibat pelanggaran etika.
Karena itu, sangat layak bila kasus JIS ini dikategorikan sebagai Proyek Hukum. Masalahnya, dalam proyek ini bukan hanya para terdakwa yang menjadi korban rekayasa kasusnya, justeru si anak yang diklaim menjadi korban itu sendiri adalah yang paling merugi. Selain akan mendapat hukuman moral dimasyarakat, si anak juga bakal mempelajari bahwa mencari nilai Rp 1,5 Triliun adalah perkara mudah bila bisa merekayasa kasus.
#Rp1,5triliun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H