Mohon tunggu...
imam fatoni effendi
imam fatoni effendi Mohon Tunggu... Wiraswasta - pebisnis dan profesional

Berpikir melahirkan gagasan. Bekerja menjadikan kenyataan. Berdoa menambah kekuatan. Bersyukur menerima pemberian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bencana Judi Slot Online

7 Oktober 2023   15:05 Diperbarui: 7 Oktober 2023   15:05 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan tarif yang murah dan receh semakin membuat pemain penasaran. Menurut penyelidikan jurnalisme yang dilakukan Aiman Wicaksono, pada sebuah pasar tersebut bahwa hampir 50 persen pedagang ikut judi online.

Itu baru di satu wilayah komunitas tertentu. Belum di tempat lain. Laporan menunjukkan jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,7 juta orang. Sementara judi gacor alias slot sebanyak 200 ribu lebih atau sekitar 10 persen. Jumlah ini kabarnya melebihi Kamboja dan Filipina yang memang membolehkan judi online.

Transaksi yang mengalir (baik online maupun offline) di dunia perjudian Indonesia mencapai Rp 81 triliun pada 2022. Ini menurut PPATK. Jumlah ini sekitar 70 persen dari klaim kesehatan masyarakat lewat BPJS di tahun yang sama.

Amanda juga Wulan awalnya mungkin tidak paham bahwa yang mereka promokan sejatinya merupakan produk judi yang dibalut sebagai permainan. Jadi pengelolaan perjudian ini sangat dikelola dengan sistematis dan profesional.

Para pebisnisnya tahu benar bagaimana mempengaruhi pasar. Segala simulasi tentu telah dilakukan untuk membuat orang adiktif. Dari mulai setor Rp 10 ribu, kemudian meningkat menjadi Rp 20 ribu dan seterusnya. Bahkan orang-orang yang terpedaya mungkin sudah mensubstitusikan uang untuk keperluan utama menjadi modal berjudi.

Dan bila yang menjadi target sasaran masyarakat lapis menengah ke bawah maka perjudian dunia maya ini buka lagi bersifat darurat. Melainkan bencana.

 Menghadapi bencana perlu kecermatan dan penggerakan seluruh unsur pemerintah yang berkaitan. Platformnya yang digital yang sangat mudah menjangkau siapa saja dalam waktu cepat dan multiwilayah meski diawasi lebih teliti. Kita harus perangi dan selamatkan masyarakat. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun