Ini kota kecil. Tapi sangat terkenal tempat wisatanya, terutama bagi masyarakat Jawa Timur. Hampir semua destinasi wisata ada di tempat ini. Mulai tempat wisata alam, buatan, hingga modern ada. Bahkan, ada puluhan destinasi wisata, yang siap memanjakan jutaan wisatawan. Yaitu: Kota Wisata Batu (KWB).
Hanya saja, khusus edisi kali ini, tidak akan membahas tentang tempat wisata. Ada hal menarik lain, yang mungkin lebih penting. Terutama bagi orang yang tidak suka dengan asap rokok. Yaitu penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor terpadu Balaikota Among Tani.
Perlu diketahui, KWB memiliki kantor terpadu bernama Balaikota Among Tani. Dimana semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah), atau semua kantor dinas, berada di satu lokasi, kecuali kantor kecamatan dan lurah/desa. Bahkan, kantor wali kota dan wakilnya juga berada di lokasi yang sama. Hanya beda blok dan lantai gedung saja.
Ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas layanan publik. Warga yang mengurus administrasi tinggal datang di satu tempat, tidak perlu mondar-mandir, ke sana-kemari, yang membuat boros waktu dan biaya. Hebatnya lagi, pembangunan kantor terpadu yang menghabiskan puluhan hingga ratusan miliar ini tanpa bantuan anggaran dari pusat, semua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau dana daerah.
Sehingga, kondisi ini pula yang melatar belakangi pemberian nama balaikota: Among Tani. Sebab, selain berkreasi di dunia wisata, mayoritas masyarakat KWB bertani, seperti sayur, padi, dan petani apel. Bahkan, salah satu aula di kantor terpadu itu, Gedung Pancasila namanya, bisa digunakan warga untuk resepsi pernikahan, secara gratis. Tepatnya tanpa sewa gedung. Yang penting, gedung aula itu tidak digunakan untuk kegiatan layanan publik/kedinasan. Itulah cerita singkat lahirnya Balaikota Among Tani KWB.
Kembali ke inti pembahasan, kawasan kantor terpadu tersebut menerapkan KTR. Ini berlaku bagi siapa saja, yang beraktivitas di area tersebut. Termasuk bagi wisatawan yang berkunjung. Sebab, di depan gedung 3 dan 5 lantai ini terdapat taman yang ramah untuk wisatawan, terutama bagi anak-anak. Ada air mancurnya.
Â
Role Model Daerah Lain
Aturan KTR tersebut juga ada payung hukumnya, sesuai Perda No. 10 tahun 2020 tentang KTR. Tim Satgas KTR KWB juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan kantor terpadu, Jumat (17/1). Dalam kegiatan ini, tim Satgas masih menemukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya: masih ada asbak di beberapa ruang kantor, kurang adanya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, dan adanya putung rokok yang dibuang sembarangan, seperti pot bunga dan taman.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinkes Kota Batu sekaligus Ketua Tim Satgas KTR Kota Batu dr. Susana Indahwati menyampaikan, temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti. "Kami akan evaluasi dengan pihak terkait untuk memastikan kawasan Balaikota Among Tani benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok," tegas dr. Susana Indahwati.
Aturan ini sangat menjaga kesehatan warga, terutama bagi wisatawan yang tidak merokok. Jujur, penulis juga tidak merokok, terkadang lumayan terganggu, jika ada orang merokok tanpa etika di ruang publik. Merokok semaunya sendiri, tanpa mempedulikan orang di sekitarnya.
Tak hanya itu, penerapan aturan tersebut juga bisa jadi role model, atau contoh untuk daerah lain, terutama daerah yang sedang membangun citra wisata. Sehingga, wisatawan yang datang akan lebih nyaman dan aman. Semoga KTR itu juga bisa diterapkan di luar kantor terpadu Balaikota Among Tani. Semoga! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H