Menurut Idris Mahmudy, Taqnin adalah penulisan hukum pidana Islam dalam bentuk bab dan pasal untuk dipedomani oleh hakim, jaksa, polisi dan petugas Wilayat al-Hisbah dalam penegakan hukum Islam. Menurutnya Taqnin merupakan istilah yang berkembang di dunia Islam dalam upaya merubah hukum Islam menjadi hukum positif. Menurut Moenawar A. Jalil menyatakan, Taqnin adalah upaya penulisan hukum pidana Islam yang dilaksanakan oleh lembaga legislatife bersama dengan eksekutif dalam rangka implementasi kewenangan yang diberikan oleh aturan perundang-undangan terkait.
Taqnn didefinisikan pula dengan pengundangan atau pembuatan Undang-undang. Materi hukum yang terdapat dalam kitab-kitab fikih disebut hukum normatif. Ketika hukum fikih tersebut diundangkan oleh negara (DPRA bersama Pemerintah Aceh), maka fikih berubah bentuk menjadi hukum positif.
Ruang lingkup hukum Jinayat dan Jarimah menggunakan terma bahasa Arab seperti istilah Jarimah dan 'Uqubat. Istilah Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah tetap menggunakan terminologi bahasa Arab. Hal ini sebagai salah satu bentuk pembaharuan hukum dalam konteks keindonesian dan pembeda nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam. Â Ruang lingkup Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat, memuat pula ruang lingkup dan jenis Jarimah yang lebih rinci dan berkembang dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti penetapan Khalwat, Ikhtilath, Liwath dan Musahaqah sebagai perbuatan Jarimah. Hal ini dapat dinyatakan legislasi hukum Jinayat Aceh telah melakukan beberapa pengembangan dan pembaharuan hukum.
 Referensi
[1] Abdurraahman bin Sa'ad 'Ali Syatary, Taqnin al-Syari'ah Baina al-Tahlil wa at-Tahrim, (Riyadh: Dar al-Fadhilah, 1426 H), hlm. 15-27.
[2] Jailani, Taqnin Hukum Pidana Islam (Studi Legislasi Hukum Di Aceh), Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, 2016, hlm. 165.
[3] Jailani, Taqnin Hukum Pidana Islam ..., hlm. 165.
[4] Penetapan 10 Jenis Jarimah Hudud dan Ta'zir yang diatur dalam Qanun ini berbeda dengan Jarimah yang terdapat dalam referensi fikih.Qanun tidak menetapkan Jarimah Sirqah (Pencurian), Bughat (Pemberontakan), Hirabah (Gangguan terhadap kepentingan umum), sebagai Jarimah. Penetapan jenis Jarimah Hudud menurut pendapat para ulama dapat dikaji dalam kitab, Yunus 'Abdu Al-Qawy Al-Sayyid Al-Syafi'i, Al-Jarimah wa al-'Iqab fi al-Fiqh al-Islamy, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M), hlm. 7-20. Muhammad al-Baltajy, Al-Jinayah wa 'Uqubatuha fi Al-Islam wa Huquq al-Insan, (Mesir: Dar as-Salam, 1423 H/ 2003 M), hlm. 19-49.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H