Mohon tunggu...
Imam Annasai
Imam Annasai Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa sederhana yang punya cita-cita untuk menjelajahi dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Taqnin Hukum Jinayat di Aceh

17 Desember 2023   18:44 Diperbarui: 17 Desember 2023   19:57 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan uraian di atas, maka dasar hukum proses Taqnin hukum pidana (Jinayat), mekanisme, ruang lingkup materi muatannya memiliki landasan konstitusional yang cukup jelas dan kuat. Para legislator dapat membentuk aturan hukum pidana Islam yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana lainnya.

Berdasarkan sejumlah dasar hukum di atas, pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 menjelaskan maksud 40 (empat puluh) definisi sejumlah istilah yang termaktub dalam Qanun Aceh. Beberapa definisi istilah dimaksud pada Pasal 1 diktum 15, definisi Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimah dan 'Uqubat. Diktum 16, definisi Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syari'at Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan 'Uqubat Hudud dan/ atau Ta'zir.

Diktum 17, 'Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku Jarimah. Diktum 18, Hudud adalah jenis 'Uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Qanun secara tegas. Diktum 19, Ta'zir adalah jenis 'Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/ atau terendah. Diktum 20, Restitusi adalah sejumlah uang atau harta tertentu, yang wajib dibayarkan oleh pelaku Jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Diktum 21 sampai dengan 40 dapat diamati pada lampiran Disertasi ini. Sejumlah diktum di atas menurut peneliti merupakan hasil perumusan secara khusus karena hanya termaktub dalam Qanun ini, dan tidak ditemukan maksud serupa dengan Qanun ini.

Pasal 3 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, menyatakan ruang lingkup hukum Jinayat mengatur tentang:

  • Pelaku Jarimah;
  • Jarimah; dan
  • 'Uqubat.

 Pasal 3 ayat (2) merincikan Jarimah meliputi:[4]

  •  Khamar;
  • Maisir;
  • khalwat;
  • Ikhtilath;
  • Zina;
  • Pelecehan seksual;
  • Pemerkosaan;
  • Qadzaf;
  • Liwath;
  • Musahaqah.

Ruang lingkup hukum Jinayat dan Jarimah menggunakan terma bahasa Arab seperti istilah Jarimah dan 'Uqubat. Istilah Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah tetap menggunakan terminologi bahasa Arab. Hal ini sebagai salah satu bentuk pembaharuan hukum dalam konteks keindonesian dan pembeda nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam. Ruang lingkup Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat di atas, memuat pula ruang lingkup dan jenis Jarimah yang lebih rinci dan berkembang dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti penetapan Khalwat, Ikhtilath, Liwath dan Musahaqah sebagai perbuatan Jarimah.

 Hal ini dapat dinyatakan legislasi hukum Jinayat Aceh telah melakukan beberapa pengembangan dan pembaharuan hukum. Pengembangan dan pembaharuan Hukum dapat diamati pula dari ketentuan Pasal 4 Ayat (1) sampai dengan Ayat (7) sebagai berikut:

  • 'Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Hudud; dan b. Ta'zir.
  • 'Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk cambuk.
  • 'Uqubat Ta'zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. 'Uqubat Ta'zir utama; dan b. 'Uqubat Ta'zir tambahan.
  • 'Uqubat Ta'zir utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari: a. cambuk; b. denda; c. penjara; dan d. restitusi.
  • 'Uqubat Ta'zir Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari: a. pembinaan oleh negara; b. Restitusi oleh orang tua/wali; c. pengembalian kepada orang tua/wali; d. pemutusan perkawinan; e. pencabutan izin dan pencabutan hak;f. perampasan barang-barang tertentu; dan g. kerja sosial.
  • 'Uqubat Ta'zir Tambahan dapat dijatuhkan oleh hakim atas pertimbangan tertentu.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan 'Uqubat Ta'zir Tambahan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Ketentuan Pasal di atas, tentunya tidak ditemukan klasifikasi dan substansinya secara identik dalam berbagai pendapat fikih. Ketentuan-ketentuan dimaksud dalam konteks hukum Aceh sebagai bagian sistem hukum Indonesia hasil produk eksekutif (Pemerintah Aceh), hasil kerja sama dengan DPRA untuk kepentingan bangsa dan negara. Maka kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan kewajiban yang amat sentral dan krusial untuk merealisasikan semua peraturan dan Qanun Aceh.

Ketentuan Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 menyatakan Qanun berlaku; a. Setiap Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh; b. Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat; c. Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan d. Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh. Pasal 5 di atas mengindikasikan penggabungan beberapa keberlakuan hukum yaitu asas subjektifitas yang menyebutkan setiap orang beragama Islam, asas teritorial dengan ungkapan melakukan Jarimah di Aceh dan asas objektifitas dengan ungkapan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP. 

KESIMPULAN

Ungkapan Taqnin diartikan dengan proses legislasi. Kata legislasi berarti peraturan. Istilah legislasi secara khusus berarti pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Qanun. Kata legislasi digunakan untuk menyederhanakan istilah prosespembentukan peraturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun