Mohon tunggu...
Imam utomo
Imam utomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180058 HKI H

Urip iku urup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Yurisprudensi

30 Mei 2021   16:55 Diperbarui: 30 Mei 2021   17:04 2196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diatur dalam undang undang bukan berarti bahwa hukum adat harus menjadi undang undang sendiri, tetapibisa diatur dalam suatu undang undang terkait.

Dalam putusan hakim atau yurisprudensi, kriteria ini harus dijadikan pedoman oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan pada sebuah perkara, apakah hukum adat tersebut sudah berkembang atau masih hukum adat asli atau doktrin lama. Hal ini harus diperhatikan oleh hakim agar putusan yang dijatuhkan bisa di terima oleh masyarakat dan tidak menimbulkan ketegangan.

Hukum adat masih bersifat deskriptif, sama seperti hukum yang berlaku secara yuridis formal. Hal ini di sebabkan karena hukum adat masih ada yang mempertanyakan tentang keadilannya. Pernyataan tersebut muncul karena ada hukum adat yang diberlakukan secara paksa oleh ketua adat, ada hukum adat yang diberlakukan secara kolektif, ada hukum adat yang berlaku dan di ikuti secara sukarela oleh masyarakat.

Sesuai dengan pasal 1 undang undang nomor 4 tahun 2004 bahwa Kekuasaan kehakiman adalah sebuah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yang berguna untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Serta pasal 5 bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Dan juga pasal 16 ayat 1 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hakim sebisa mungkin harus mengadili sebuah perkara, karena hakim dianggap sebagai orang yang tau tentang hukum maka hakim harus mengadili perkara tersebut walaupun perkara tersebut belum di atur di dalam peraturan perundang undangan.

Disinilah keberadaan hukum adat sangat diperlukan dalam mengatasi sebuah perkara yang belum diatur dalam peraturan perundang undangan. Hukum adat tersebut bisa dijadikan sebagai pedoman oleh hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan, agar nilai nilai serta norma norma yang ada di dalam masyarakat tetap terjaga. Selain itu dengan menggunakan hukum adat sebagai pedoman dalam menangani sebuah kasus yang belum diatur dalam peraturan perundang undangan maka putusan yang dijatuhkan besar kemungkinan dapat diterima oleh semua pihak. Putusan tersebut juga dapat dijadikan bahan rujukan oleh hakim hakim setelahnya jika menjumpai kasus yang sama.

Imam utomo, 101180058, HKI H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun