Hukum adat adalah serangkaian norma norma yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat yang di jadikan sebagai pedoman hidup bagi masyarakat yang mana pedoman tersebut dijalankan secara terus menerus dan menjadi kebiasaan bagi masyarakat. Bisa dikatakan hukum adat adalah sebuah peraturan hukum tidak tertulis yang ada dan digunakan di dalam masyarakat, selain peraturan perundang undangan tertulis yang berlaku di indonesia. Hukum adat mendapat tempat yang penting dalam sistem hukum di indonesia, bahkan sebagian besar dari peraturan perundang undangan yang kini berlaku di indonesia tidak bisa lepas dari campur tangan dari hukum adat. Hukum adat sebagai produk hukum yang berasal dari masyarakat telah ada jauh sebelum adanya produk hukum dari kolonial di berlakukan di indonesia. Walaupun sudah ada hukum yang telah terkodifikasi, masyarakat tetap mempertahankan hukum adat sebagai pedoman hidup sehari hari.
Hukum adat akan mempunyai nilai hukum apabila hukum adat tersebut dikeluarkan melaui yurisprudensi. Karena adanyan penetapan tersebut maka hukum adat tersebut akan mempunyai sanksi yang dapat dipertahankan melalui badan peradilan resmi.
Dalam praktiknya, sebelum hakim menjatuhkan putusan untuk menyelesaikan sebuah perkara, hakim akan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang telah terkodifikasi. Apabila ketentuan perkara tersebut belum diatur dalam peratuaran perundang undangan yang telah terkodifikasi, maka hakim diperbolehkan mencari penyelesaian perkara tersebut pada hukum yang tidak tertulis atau bisa disebut dengan hukum adat. Dimana di dalam hukum adat tersebut berisi norma norma dan nilai nilai yang dijadikan pedoman hidup bagi masyarakat.
Eksistensi dari hukum adat dalam persaingan global, sistem hukum adat ada dan harus hidup berdampingan dengan hukum nasional. Pasal 18 b ayat 2 perubahan UUD 1945 menyatakan:
negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Dari pasal tersebut pada hukum adat di berlakukan beberapa syarat yuridis bagi eksistensinya yaitu:
1.Sesuai dengan perkembangan masyarakat
Hukum adat harus sesuai dengan hukum yang berkembang di tengah masyarakat secara alami, bukan karena adanya perubahan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu untuk kepentingan tertentu pula.
2.Sesuai dengan NKRI
Berlakunya hukum yang berkembang dalam masyarakat tersebut tidak bertentangan dan tidak mengancan NKRI.
3.Diatur dalam undang undang