Bagian ketiga ialah Palemahan (hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya). Ajaran agama selain mengajarkan konsep Ketuhanan juga mengajarkan bagaimana cara menyayangi ciptaan-Nya. Tidak banyak orang yang menyalahkan Tuhan akan bencana alam yang menimpa mereka tanpa menyadari bahwa penyebab terjadinya bencana oleh ulah manusia itu sendiri. Konsep tersebut sama dengan konsep Karma Phala yang dimana apa yang kita perbuat, itu yang kita terima, hanya saja dengan cakupan yang lebih besar dan tidak hanya menjadi tanggung jawab perseorangan. Dalam Dharma Agama, kita hendaknya tetap menjaga kelestarian alam, kebersihan alam, serta tetap melestarikannya.Â
Prinsip palemahan juga berlaku dalam konsep Dharma Negara yakni pada Pancasila, Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah.Sila ke-3 dan 5 Pancasila menjelaskan bahwa kita harus bersatu dalam mengatasi permasalahan lingkungan serta menerapkan keadilan dalam tanggung jawab pelestarian, perawatan, hingga penggunaan sumber daya alam yang ada. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, serta Peraturan Pemerintah No. 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam menegaskan bahwa tata cara serta penggunaan Sumber Daya Alam Negara telah diatur negara dalam rangka menjaga tanpa membatasi hak warga menggunakan Sumber Daya Alam yang tersedia.
Dapat kita simpulkan bahwa Dharma Agama dengan Dharma Negara saling berkaitan satu sama lainnya. Ditarik dari perspektif Tri Hita Karana, kedua Dharma ini saling berkesinambungan. Hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, serta manusia dengan alam lingkungannya dijelaskan secara keagaamaan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
Konsep Dharma Agama dalam perspektif Tri Hita Karana dimulai dari Ber-Yadnya, menyadari ketergantungan satu sama lain, serta pentingnya menjaga dan melestarikan ciptaan-Nya. Sedangkan Konsep Dharma Negara dalam perspektif Tri Hita Karana dapat kita lihat dari nilai-nilai sila Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa yang dijabarkan ke dalam bentuk UUD 1945, UU RI, Peraturan Pemerintah, hingga semboyan bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H