Mohon tunggu...
seputarkampus_
seputarkampus_ Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menulis

Terdepan, Terluar, Tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari HAM Sedunia, Mahasiswa Apresiasi Kinerja Pemkot dan Polres Tangsel

10 Desember 2021   23:08 Diperbarui: 10 Desember 2021   23:26 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Fraksi Mahasiswa Kota Tangerang Selatan

Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2021, Fraksi Mahasiswa Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi kinerja penanganan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polres Tangsel.

Sebagai kota heterogen, Kehidupan di Tangsel sangat aman dan kondusif, masing masing suku, bangsa, dan agama hidup berdampingan tanpa ada batasan.

Pada bulan Agustus 2021, terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu tiri di kawasan pondok kacang timur, Pondok Aren. Dalam kejadian tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin bersama Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan korban dan menangkap pelaku.

Hal tersebut menjadi sorotan Fraksi mahasiswa Tangsel dalam momentum diskusi menyambut Hari HAM 2021 di Kota Tangerang Selatan. Bertajuk "Nanti Kita Cerita Tentang HAM Di Kota Tangerang Selatan".

Fraksi mahasiswa Tangerang Selatan adalah gabungan organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Tangsel, yakni SEMMI Cabang Tangsel, Tangerang Youth Initiative, PMRS, SEMMI Komisariat Tjokroaminoto Pamulang, dan BMN.

Ketua Umum Semmi Cabang Tangsel, Bima Rizky, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi penuh penanganan pelanggaran HAM dan toleransi berkehidupan di Tangsel.

"Sebagai kota yang heterogen, Toleransi berkehidupan di Tangsel sangat baik. Serta beberapa kasus pelanggaran HAM ditindak sangat cepat, Hal ini tak luput dari kerja keras Pemerintah dan Kepolisian dalam mewujudkan Tangsel yang aman dan kondusif. Saya sebagai mahasiswa tentunya mengapresiasi hal ini," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Kajian dan penelitian Tangerang Youth initiative, Ismail Tambunan, selain mengapresiasi, Ia juga berpesan agar penerapan dan penegakan HAM di Tangsel dapat dioptimalkan sesuai dengan amanah UU tentang HAM.

"Kendati demikian, yang menjadi catatan bagi Instansi kepolisian dan Pemerintah Kota tangsel perlu untuk mengoptimalkan penerapan dan penegakan hak warga negara sebagaimana tertera pada Pasal 28 E ayat (3) ) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat", Jelasnya.

Sementara itu, Ferziyansyah, Ketua Umum Semmi Komisariat Tjokroaminoto Pamulang mengatakan, mahasiswa memiliki peranan dalam mendukung pemajuan dan penegakan HAM.

"Di sini peran mahasiswa menjadi penting karena mahasiswa merupakan motor penggerak reformasi, pembela HAM dan pengedukasi kepada masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membangun diskusi publik, membuat poster-poster di media sosial supaya masyarakat teredukasi," Katanya.

Pada kesempatan yang sama, Aktivis HAM Kota Tangsel, Hayu Gusti menambahkan, bahwa negara harus serius mewujudkan HAM.

"Kebutuhan kebebasan harus dilindungi, oleh karena itu negara harus mewujudkan HAM sebagai bentuk peduli terhadap setiap makhluk yang hidup,"Tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum PMRS, Luthfi Andriansyah. "Pemuda Harus lebih peka dalam kesadaran mengawal HAM sesuai dengan fungsinya," Pungkasnya.

Selain diskusi, Fraksi Mahasiswa Juga melaksanakan kegiatan berbagi mawar, penyalaan 1000 lilin, sekaligus doa Bersama yang dikawal langsung oleh Kepolisian Sektor Pamulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun