Mohon tunggu...
Ilyas Maulana
Ilyas Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Amatir

Fatum brutum amor fati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Alokasi Dana Desa

22 September 2022   21:14 Diperbarui: 22 September 2022   21:18 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://serangkab.go.id/storage/media/3-tiga-pilar-pembina-dan-pengawas-dana-desa-di-kabupaten-serang_1606465505.jpg

Desa adalah tempat yang membentuk kelompok ataupun komunitas dengan kuantitas yang kecil dan diikat dengan lokalitas tertentu baik itu dalam tempat tinggal dan sebagai tempat terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat desa tersebut yang menggantungkan diri pada bidang pertanian. (Raharjo, 2010) Maka masyarakat desa dalam kesehariannya bergantung pada apa yang ada di desa tersebut karena rata-rata penduduknya bekerja sebagai petani.

 Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di dalamnya memuat keterangan bahwa pada tahun 2015 setiap desa akan menerima pemberian dana sebesar 10% yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih lanjut pada PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang berasal dari APBN dalam pasal 1 angka (2) menyebutkan bahwa dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk desa kemudian ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota dan dana tersebut mesti digunakan dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan jugapemberdayaan masyarakat. (Dethan, 2019)

 Jika dilihat dari alokasi pemberian dana desa tersebut, maka dana desa yang bersumber dari APBN haruslah digunakan sebagai dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan tentunya mesti diprioritaskan terlebih dahulu. Memang tidak salah juga digunakan dalam pembangunan infrastruktur, namun harus dengan tetap memperhatikan dalam pemberdayaan masyarakat. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam mengupayakan terselenggaranya pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, juga di dalam desa yang berkenaan dengan bentuk kekayaan yang erat kaitannya dengan hak dan kewajiban desa tersebut. (Adnan, 2016)

Pembangunan Jalan Desa (Sumber:https://www.lampost.co/upload/pembangunan-infrastruktur-desa-rantauminyak-untuk-kemajuan-masyarakat.jpeg)
Pembangunan Jalan Desa (Sumber:https://www.lampost.co/upload/pembangunan-infrastruktur-desa-rantauminyak-untuk-kemajuan-masyarakat.jpeg)

Meskipun demikian, antara teori dan praktik di lapangan seringkali terjadi ketidak sinkronan. Dana desa yang seharusnya dipakai dalam pemberdayaan masyarakat kadang kala tidak maksimal dan bahkan tidak sampai kepada masyarakat. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hambatan baik dalam segi birokrasi, kurangnya SDM aparatur desa, dan juga pengawasan masyarakat yang minim. Maka dari itu pengalokasian dana desa mesti dipantau dan diawasi agar penyalahgunaan dan penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dapat dihindari.

Menurut Dies Nurhayati, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang berasal daari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah kemudian diterima oleh kabupaten atau kota dan diberikan kepada desa. Hal tersebut adalah perwujudan dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya supaya tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri yang berdasarkan pada keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan upaya meingkatkan kesejahteraan  masyarakat dan memacu percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis. (Nurhayati, 2017)

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Kementrian Keuangan, ditemukan bahwa total anggaran Dana desa periode APBN 2018 mengalami peningkatan 3 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2015 dan juga masih diperkirakan akan meningkat pada tahun-tahun yang akan datang. (Kementrian Keuangan, 2022) Dengan adanya peningkatan anggaran dana desa tersebut bukan tidak mungkin adanya suatu celah kesempatan untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Tren terkait kasus korupsi dana desa justru meningkat dalam kurun 2015-2017. ICW  (Indonesian Corruption Watch) menemukan bahwa total kerugian negara akibat korupsi tersebut dalam kurun waktu 2015---2017 adalah sebanyak 47 miliar rupiah, yakni menyetarai Dana desa sekitar 59 desa (rata-rata Dana desa 2017 adalah 800 Juta Rupiah). (Indonesian Corruption Watch (ICW), 2018)

Diperlukan adanya sinergitas yang tercipta antara pengawasan lembaga pemeriksa dengan pengawasan dari masyarakat. Hal ini adalah upaya dalam rangka mengatasi keterbatasan dalam sumber daya dari lembaga pemeriksa dalam tugasnya mengawasi desa yang banyaknya sekitar 74.000 dan tersebar di 17.000 pulau seluruh Indonesia.

Lebih lanjutnya untuk mewujudkan pelayanan publik yang ideal, maka pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di dalamnya menguraikan terkait Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang meliputi asas-asas (Solechan, 2019):

  • kepastian hukum
  • kemanfaatan
  • Ketidakberpihakan.
  • Kecermatan
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan.
  • Keterbukaan.
  • Kepentingan umum.
  • Pelayanan yang baik.

Konsekuensi logis atas AUPB tersebut adalah sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah haruslah amanah atas tanggungjawab yang dimiliki sebagai pemimpin. Maka dalam menjalankan tugas itu diperlukan adanya peran serta masyarakat sebagai pengawas. Dan dengan demikian fungsi pengawasan dari pihak luar yang pada hal ini oleh masyarakat yang selanjutnya disebut dengan pengawasan informal dapat terwujud.

Pengelolaan Dana desa mesti diawasi secara masif, baik dari atasnya hingga bawahnya. Pengawasan ini sangatlah penting agar penyelewengan dana desa dapat terminimalisir. Selain itu, dibutuhkan juga sosialisasi dan pembekalan kepada kepala desa sebagai pihak pengelola dana desa. Hal tersebut bertujuan agar kepala desa bisa memanfaatkan anggaran dana desa dengan tepat guna.  Jika alokasi tersebut bermasalah, hal tersebut akan membuat kepala desa atau pejabat desa berurusan dengan polisi atau kejaksaan.

Elemen masyarakat yang mengawasi pengelolaan dana desa bisa berasal dari kalangan masyarakat apa saja baik dari kalangan menengah ke bawah, elit, dan lainya. Seperti pengawasan dari tokoh agama yakni para ulama dan kyai yang juga memiliki peran dalam hal ini. Karena tokoh agama adalah tokoh yang dihormati juga berperan sebagai panutan dan pemimpin meski secara informal. Dengan peran aktif  Kyai dan ulama dalam pengawasan dana desa, diharapkan  alokasinya akan sesuai dan dapat memberdayakan masyarakat.

Warga desa setempat juga dapat melakukan pengawasan agar mencegah penyimpangan yang terjadi. Perlu terlebih dahulu warga yang memiliki jiwa peduli, empati dan juga memiliki daya pikir yang kritis mengawasi dana desa ini. Jika hal tersebut belum tercapai, maka pemerintah kabupaten harus mengadakan agenda atau kegiatan khusus yang dapat meningkatkan partisipasi warga dalam pelaksanaan pengawasan, (Dethan, 2019)

Pihak desa selaku instansi terkait harus dengan jujur memberikan laporan atau informasi yang sesuaai dengan apa yang terjadi dan fakta di lapangan. Jika hal tersebut tidak sesuai dengan temuan di lapangan, maka pemberian bantuan dana desa untuk tahun berikutnya tidak akan diproses lagi. (Adnan, 2016)

Dengan adanya kerjasama dalam pengawasan alokasi dana desa antara pihak pengelola yang jujur dengan kader pendamping yang sudah dijadikan kader oleh Kementrian Desa dalam hal membantu program alokasi dana desa, maka program dapat terjalankan dan terarahkan sesuai kebutuhan. Adapun tenaga pendamping desa dapat dilaksanakan oleh tenaga pendamping profesional, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan ahli masyarakat desa, ataupun pihak ketiga, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan perusahaan. (Adnan, 2016)

Kesimpulan

Pengawasan adalah konsekuensi logis dari adanya sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia. Alokasi Dana Desa (ADD) memerlukan suatu pengawasan yang masif dan berkelanjutan juga dilakukan pendampingan oleh pendamping yang disediakan oleh Kementrian Desa. Peran serta masyarakat dalam hal pengawasan dana desa sangatlah penting dan dibutuhkan. Partisipasi aktif dari warga desa dalam mengawal dana desa dapat meminimalisisr terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Alokasi Dana Desa dapat tercapai dan tepat guna. Dan juga masyarakat memerlukan adanya edukasi dalam rangka meningkatkan pemahamannya dan juga kepedulian masyarakat dalam pembangunan desa di wilayahnya.


Referensi

Adnan, H. (2016). PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMERINTAHAN DESA. Jurnal Al'Adl, 1-18.

Dethan, M. a. (2019). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Suatu Pendekatan Teoritis. Jurnal Akuntansi, 15-19.

Indonesian Corruption Watch (ICW). (2018). Outlook Dana Desa 2018. Jakarta: ICW.

Kementrian Keuangan. (2022, Juni 20). Dana Desa 2019 Naik, Ini Catatan Mendes PDTT Untuk Kepala Desa di Sambas. Diambil kembali dari Kemenkeu.go.id: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/dana-desa-2019-naik-ini-catatan-mendes-pdtt--untuk-kepala-desa-di-sambas

Nurhayati, D. (2017). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdaya Masyarakat. Jurnal Pendidikan Ekonomi, Kewirausahaan,Bisnis dan Manajemen (JPEKBM), 1-12.

Raharjo. (2010). Pengantar Sosiologi Pedesaan Pertanian. Yogyakarta: UGM.

Shauki, R. A. (2020). Peran masyarakat dalam pengawasan dana desa. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 61-75.

Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Adminitrative Law & Governance Journal, 541-557.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun