Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

5 Modus Prostitusi di Kalibata City?

10 Januari 2019   09:10 Diperbarui: 10 Januari 2019   09:31 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prostitusi memang praktik yang sulit dihilangkan. Apalagi seperti di Kalibata City yang sangat padat, dengan minimal ada sekitar 14.000-an unit didalamnya.  

Praktik prostitusi ini ada bermacam macam modusnya:

1. Praktik jualan online dengan lokasi terang benderang disebut Kalibata city. Ini no.kontaknya ada, dan pp orangnya juga ada. Jelas kek gini tapi gak ada tindakan yak? 

2. Mucikari yang berkeliaran di kalcit dan kadang menawarkan bahkan dengan sangat vulgar ketika bersama di lift?

3. Tempat nonkrong malam hingga dini hari seperti cafe dstnya juga biasanya menjadi tempat kupu kupu malam ini mencari pelanggannya?

Ketiga modus diatas sebenarnya sangat mudah diatasi. Tinggal rajin mengawasi dan 'menjebak' aja mestinya langsung tertangkap. 

Sedangkan modus yang berikut ini lebih sulit mengungkapnya

4. Rantai perantara yang panjang, bisa juga terjadi kongkalikong petugas kebersihan, keamanan, hingga penyedia jasa laundri, resto hingga sampai terjadinya transaksi. Ini untuk menghindari jebakan yang dilakukan polisi misalnya. Jadi kehati hatiannya berlapis. 

Sidak yang lalu, kongkalikong ini terungkap. Dan harusnya ada sanksi yang tegas juga bagi pengelola karena petugas terlibat?

5. Nah ini modus baru. Karena jika perempuan berpakaian terlalu seksi suka menimbulkan kecurigaan, sekarang mereka.memakai kerudung alias jilbab? Tetapi ternyata pelaku prostitusi hingga mucikari?

Apapun modusnya kuncinya mah cuma tiga: pengawasan yang ketat, jebakan setiap minggu (jangan tahunan) dan sanksi yang tegas baik bagi pelaku, pemilik unit hingga pengelola. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun