Sedangkan lobster tidak boleh ditangkap benihnya. Bahkan untuk penelitianpun dipersulit. Padahal kata seorang ahli, laut Indonesia itu unik, lobster darimana mana di dunia mijahnya (pembenihannya) di Indonesia.
Yang parahnya, walau dilarang, tetapi ekapor ilegalnya malah marak banget.
8. Lesunya usaha karang hiasuntuk ekspor. Ini juga dipersulit. Padahal sudah dapat ijin lingkungan berupa dokumen lengkap termasuk untuk penanaman kembali karang hias yang diambil. Tetapi Surat karantina dari KKPnya yang gak keluar.
9. Usaha pembuatan Keramba Jaring Apung (KJA) lokal. Usaha ini juga kolaps, seiring turunnya budidaya laut kerapu. Dan ketika ada program KJA dari KKP, eh makenya malah standard Norway, dan diimpor dari Norwegia. KJA impor pertama di Sabang belum sebulan dipasang sudah tenggelam, di Pangandaran dan Karimun Jawa beberapa rusak.