3. Status lahan tersebut HGB, yang akan habis masanya 3 tahun lagi. Kemudian menunggak PBB pula. Tetapi bisa-bisanya tetap dibeli oleh pemprov DKI?
4. Ahok bertemu langsung dengan Kartini membahas pembelian tanah tersebut. Kok bisa? Bukankah ini keanehan?
5. Terkait NJOP, ternyata bangunan tersebut berada di jalan Tomang Utara, yang nilai NJOPnya jauh lebih rendah dari NJOP di jl. kyai Tapa. Mengapa ini tidak diselidiki lebih lanjut?
Yang jelas, biarlah KPK bekerja dengan baik. Semoga kebenaran memang terungkap dengan jernih mengenai masalah pembelian RS Sumber Waras ini.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H