5. Seluruh isi regulasi ini terkait tata cara sertifikasi Halal. Dan itu tentu membutuhkan BIAYA, yang dibebankan kepada pelaku usaha. Jika UMKM, gimana? Tetap diwajibkan sertifikasi, katanya bisa aja biayanya difasilitasi pihak lain. Pihak lain itu sopo?
Jadi bukan proses sertifikasi yang njelimet, pake biaya yang didahulukan, tetapi yang diharapkan proaktif Kemenag/MUI melakukan pengawasan dilapangan, apakah suatu pangan jajanan, cepat saji, catering itu halal atau tidak, untuk menjamin ketenangan masyarakat dalam berkonsumsi. Termasuk kerjasama lintas kementerian dalam melakukan pembinaan kepada para UMKM ini, apakah proses produksinya sudah hygienis, halal dan toyib, tanpa bahan berbahaya ikut didalamnya.
Sementara UU JPH ini aroma BIAYA nya yang sangat kental. Bukan proses jaminan Halal untuk konsumsi keseharian, misalnya jajanan bakso, dst yang harus dipastikan oleh pemerintah melalui pengawasan rutin di lapangan, bukan melalui sertifikasi. Justru kejadian kecolongan pangan gak halal yah di sektor ini.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H