[caption id="attachment_95968" align="aligncenter" width="300" caption="foto by Agus (YLKI)"][/caption] Asap rokok orang lain tidak kalah membahayakan bagi orang sekitarnya yang tidak ikutan merokok. Seorang dokter bahkan pernah bercerita tentang tragedi temannya di semarang, dimana bapaknya (padahal seorang dokter juga!) yang perokok berat meninggal karena kanker paru, dan tragisnya, kedua anak perempuannya yang selama ini terpapar asap rokoknya ikut kena kanker paru, satu sudah meninggal dunia, dan satu lainnya masih dirawat di rumah sakit di luar negeri. Dari data WHO, memang menyebutkan bahwa setiap tahun 0,5 juta orang mati di seluruh dunia karena asap rokok orang lain, sementara data ILO menyebutkan 200 ribu pekerja mati karena menghirup asap rokok orang lain di tempat kerjanya. Jadi, dampak bagi orang lain ini tidak main-main. Orang lain yang terkena asap rokok atau biasa disebut perokok pasif, bisa terkena resiko kanker paru dan resiko penyakit jantung hingga 30%, sementara penyakit kronis lainnya seperti kanker mulut, kanker lambung dan kanker hati bisa 8,17 kali lebih besar (sumber: IAKMI). Bahkan bayi dengan orangtua perokok berat bisa beresiko menderita penyakit nafas 2x lebih besar dari anak non perokok, penyakit telinga tengah dan mengalami keterlambatan pertumbuhan dan menurunnya fungsi paru-paru. Makanya tak heran, dalam suatu seminar, dr. Hakim Sorimuda Pohan, SPoG, seorang dokter kandungan menyebutkan, dalam tugas kerja nya di banyak RSUD di daerah di Indonesia, jika mendapati bayi yang lahir cacat atau terkebelakang, dia pasti menanyakan apakah orang tuanya merokok. Dan semuanya memang memiliki seorang bapak yang perokok berat (3-4 bungkus/hari). Oleh karena itulah, beberapa daerah sudah mulai menerapkan Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Ada 7 area yang termasuk KDM adalah tempat belajar, tempat bermain anak, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, tempat umum (mal, pusat belanja) dan tempat kerja. Termasuk DKI Jakarta ini, tempat saya bermukim, peraturan KDM ada melalui Perda n0. 2 tahun 2005 dan Pergub 88 2010. Tetapi sayang, teutep saja ada orang-orang yang gak rela peraturan ini diberlakukan, sehingga menggugat ke MA. Untuk itulah beberapa kelompok masyarakat 'turun ke jalan' jangan sampai Pergub ini dieliminir. Oh iya, jika masyarakat DKI Jakarta menemukan orang merokok di 7 area diatas, bisa melapor ke: www.smokefreejakarta.com, atau ke 021-5228694, 5263921, 34832116, atau sms ke: 0857-8177-7771
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H