3. Suku bunga Kartu Kredit & Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang seperti lintah darat. Belum lagi masalah debt collector yang sangar dan sangat mengganggu
4. Penawaran kartu kredit yang kurang etis dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi konsumen.
Dan kasus-kasus lainnya yang masuk ke YLKI. Beberapa kasus tersebut telah diselesaikan dengan baik, beberapa kasus masih menjalani proses mediasi.
Oh iya, laporan kasus konsumen bisa dilakukan ke: LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, termasuk YLKI), ke BPSK (yg disebut diatas) dan BPKN
Sedangkan khusus untuk masalah perbankan, bisa juga ke sms BI yaitu: 085888509797
Atau ke alamat lengkap BI: Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP), Menara Syarifudin Prawiranegara, lt.28, Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin no.2 JAKARTA....No telp.DIMP: 021-2310108 ext 4227....Fax: 021-3501918
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI