Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hari Hak Konsumen: Waspadai Biaya Bank yang Tidak Jelas

15 Maret 2011   04:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:47 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, dalam rangka hari hak-hak konsumen se-dunia (setiap tanggal 15 Maret), YLKI melakukan press conference. Tema yang diangkat adalah mengenai keadilan dan transparansi transaksi perbankan bagi konsumen.  Memang, tahun lalu (2010), pengaduan terbesar yang masuk ke YLKI mengenai pelayanan perbankan. Tetapi sebelum masuk ke tema inti, saya pengen sharing dulu soal hak-hak konsumen di Indonesia

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Sejak tahun 1999, sebenarnya secara legal konsumen sudah dilindungi di dalam UU Perlindungan Konsumen (UUPK no.8 tahun 1999). UU ini banyak mengatur soal interaksi konsumen-pelaku usaha, termasuk masalah iklan. Jadi sebaiknya kita punya deh buku saku UUPK ini, supaya tahu hak-hak ketika membeli sesuatu.

Secara ringkasnya, UU ini secara tegas menyatakan bahwa konsumen mempunyai hak atas keamanan produk, hak atas informasi yg jelas dan jujur, hak untuk memilih (jadi tidak boleh monopoli), hak untuk diberlakukan tanpa diskriminasi, hak untuk mengadu dan hak untuk mendapatkan kompensasi (pasal 4 UUPK). Dan bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen tersebut, sanksinya  terdapat di pasal 62, yaitu: kena denda sebanyak-banyak Rp 2 Milyar, dan penjara selama-lamanya 5 tahun.

UUPK ini juga memungkinkan gugatan konsumen kepada pelaku usaha, baik langsung (secara pribadi), atau ahli waris, kemudian secara kelompok (class action) dan perwakilan lembaga (legal standing). Dan untuk mengakomodir kasus-kasus sengketa konsumen-pelaku usaha, UUPK juga mewajibkan agar setiap daerah tingkat (dati) 2 di seluruh indonesia mempunyai lembaga yang disebut BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Badan ini berlaku seperti small claim court, dimana sengketa yang diadukan konsumen dapat diputuskan secara cepat, terjangkau, dan sederhana. Jadi tidak perlu ke pengadilan reguler yang prosesnya bikin rambut memutih saking lamanya dan bertele tele. Tetapi sayang, amanat UUPK ini baru dijalankan oleh 25 dati 2 (dari sekitar 400-1n dati 2 di Indonesia).

Dan di dalam UUPK ini juga diamanatkan pembentukan BPKN atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional  yang dibiayai besar oleh APBN (beda dengan YLKI yang dana nya megap megap, he, he). Tetapi sayang, BPKN kurang optimal dalam menjalankan fungsinya. Kalau perkiraan saya, karena anggotanya mengakomodir perwakilan pelaku usaha dan pemerintah, jadi conflict of interest nya sulit direduksi.

Hari Hak KOnsumen se-dunia: 15 Maret

Lembaga Konsumen se-dunia merayakan hari hak konsumen pada tanggal 15 Maret. Kenapa tanggal 15 Maret? Karena pada tanggal tersebut Jhon F Kennedy menyatakan soal hak hak konsumen untuk pertama kalinya di dunia.  Ada 2 poin penting yang disebut JFK, yaitu:    pertama, konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta, tetapi walaupun kelompok penting, pandangannya sering tidak didengar. Kedua, konsumen punya hak  (sesuai hak-hak di UUPK diatas).

Tema-tema hari hak konsumen setiap tahun selalu berbeda. Tahun ini mengenai keadilan dan transparansi pelayanan perbankan bagi konsumen. Kasus yang menimpa antara lain:

1. Biaya bank yang tidak jelas. Sehingga pengurangan dana tabungan sering tidak disadari oleh konsumen di dalam tabungannya. Ini juga termasuk biaya KPR yang seenaknya ditentukan oleh pihak bank, setelah masa fix bunga selesai.

2. Tawaran kredit melalui sms. Ini sangat marak, dan bisa diselesaikan melalui Biro Mediasi BI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun