[caption id="attachment_329072" align="aligncenter" width="560" caption="Ilustrasi/ Kompasiana (Tribunnews) : Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung"][/caption]
Dua hari lalu, di RS Hasan Sadikin Bandung, seorang bayi yang baru dilahirkan oleh Ibu Lasmaria boru Manurung, diculik. Padahal bayi itu baru berusia 10 jam, lahir pukul 09.30 dengan persalinan normal. Pukul 19.30, pelaku perempuan yang mengenakan pakaian dokter datang ke ruang perawatan. Disini sang pelaku penculikan meminta ibu Manurung membersihkan diri, kemudian suami ibu Manurung diminta menemani. Itu hanya jarak 10 menit, ketika kembali dari kamar mandi, pelaku sudah tidak ada, dengan bayi yang baru lahir tersebut.
Dari kronologis yang saya baca disini, ternyata pelaku sudah datang sebelumnya pukul 16.00. Pura-pura mengecek bayi, kemudian minta coas menggendong pakai kain. Setelah itu dia pergi. Jadi ketika datang untuk menculik, itu adalah kedatangan yang kedua.
Bagaimana bisa seorang asing yang mengaku dokter wara-wiri di area rumah sakit? Apakah dia tidak memakai tanda pengenal? Ataukah sesama profesi disini tidak saling mengenal?
Ini menunjukkan bahwa keamanan di RS memang sangat parah. Jangankan RS pemerintah, kebetulan teman yang sodaranya dirawat inat di kelas VIP RS mentereng juga kehilangan Smartphone canggihnya 2 buah. Modusnya sama, seseorang bisa masuk ke ruangannya dengan leluasa, melewati meja piket.
Dan ketika dia lagi ke toilet, barang-barangnya lenyap seketika. Dia sempat ke luar kamar dan minta perawat jaga untuk mengejar. Tetapi ternyata orang itu sudah lenyap, masuk ke pintu luar, yang tadinya dikira pintu kamar rawat juga. Ini berarti orang tersebut sudah datang beberapa kali, untuk mempelajari situasi, termasuk cara kabur yang paling cepat!
Kata temenku, 'Lah Ly kalau barang yang dicuri kan bisa disimpan di kantong, gak keliatan ketika dia ngider, tetapi kalau bayi? Kok bisa orang gak jelas, gak pake identitas, gak ada yang kenal, bawa bayi dicuekin? Dah gitu, jarak parkir dengan ruang perawatan mesti jauh. Ini kan berarti dia berpapasan dengan beberapa orang sebelum beneran keluar dari RS?"
Kalau pengamatan saya ketika bezuk orang sakit, diluar jam bezuk juga masih suka diijinkan. Sudah gitu, biasanya juga gak ditanya identitasnya. Langsung masuk aja. Kelihatan memang terlalu leluasa. Dan keleluasaan ini bisa dimanfaatkan oleh orang yang beriktikad tidak baik.
Hingga kini, bayi tersebut belum diketemukan. Keluarga Manurung amat kehilangan. Bahkan sang istri yang baru melahirkan ini tidak mau keluar dari RS hingga bayinya ditemukan.
Berdasarkan hukum, pihak RSHS bisa digugat secara pidana. Pihak yang paling bertanggungjawab di RS ini bisa dituntut secara hukum. Selain pidana, terdapat pula ganti rugi materi serta immateri yang diderita oleh korban. Bayi adalah makhluk yang paling lemah, ketika lahir berhak mendapat ASI, perlindungan, perawatan, kasih sayang dari orangtuanya. Hak atas keamanan pasien merupakan hak asasi. Dan hak itu telah terampas oleh kecerobohan dan kelalaian pihak RS. Ini merupakan pelanggaran UU RS, UU Praktik Kedokteran.
Kejadian ini semoga menjadi pelajaran perbaikan keamanan di Rumah Sakit. Dan semoga bayi ini bisa kembali ke pelukan bundanya.