Selain itu, UU Migas ini juga menyandera kemampuan BUMN untuk melakukan eksplorasi pencarian migas. Semuanya diserahkan kepada asing. Bisa dilihat lagi berbagai opsi, misalnya join venture BUMN-asing, sehingga resiko bisa ditanggung bersama, hasilnya juga bisa dikontrol negara. Peningkatan produksi dalam negeri ini penting, sehingga pemerintah dan rakyat tidak terlalu terbebani harga minyak dunia, sebagai pengimport BBM.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!