Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Bunuh Bayi Anda! Titipkan ke Sini Saja

14 Februari 2015   01:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:14 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_397808" align="aligncenter" width="640" caption="Brosur Panti. Foto: Ilyani"][/caption]

Kemarin, saya meluncur dengan suami ke Panti khusus Bayi/Balita milik Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Ini pertama kali kami ke panti bayi ini.  Biasanya dulu yang suka kami datangi adalah panti bayi yang ada di Bandung.

Kalau yang di Bandung, pengelolanya bukan pemerintah. Satu milik Muhammadyah, satu lagi milik seorang ustaz.  Kedua panti ini menampung bayi-bayi terlantar, ditinggal orangtuanya, atau ditemukan di suatu tempat. Bersyukur, masih ada warga masyarakat yang berinisiatif membuka tangan mengasuh bayi-bayi ini. Yups, bayangkan saja, sekian banyak bayi yang membutuhkan perhatian ini tentu tidak bisa diasuh sambil lalu. Pengurus panti mesti benar-benar peduli, dan hatinya penuh welas asih.

Yang saya lihat ketika di Bandung adalah tempatnya yang terbatas dengan fasilitas yang juga terbatas. Beda dengan yang kami lihat di Panti Tunas Bangsa  milik Dinas Sosial Pemprov DKI. Panti ini mengasuh sekitar 70 balita di area yang cukup luas. Panti sudah berdiri sejak lama, tahun 1990-an, tetapi tampaknya bangunannya masih baru atau direnovasi dengan fasilitas yang lebih lengkap. Jadi, yang terlihat meresmikan gedung baru itu adalah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI pada tahun 2013.

Fasilitas panti ini sangat lengkap. Termasuk kolam renang untuk anak-anak, kemudian ada klinik, ruang belajar (untuk PAUD), perpustakaan (lah, balita belum bisa baca kali, he he), ruang fisioterapi, ruang bermain, dan berbagai stimulus untuk melatih kreativitas anak.

[caption id="attachment_396692" align="aligncenter" width="432" caption="Masih Rintisan. Foto: Ilyani"]

14238254351914359541
14238254351914359541
[/caption]

Yang terharu jika mendengar kisah pengurus panti, bayi-bayi ini banyak yang ditemukan warga. Ada seorang balita berwajah Indonesia Timur, ternyata anak yang lucu dan imut ini ditemukan ketika masih bayi merah di anjungan Maluku di Taman Mini Indonesia Indah. Anak ini bernama Ami, anak yang ketika saya gendong benar-benar tidak mau lepas. Baru setelah beberapa lama, Ami bisa lepas, itupun dengan bujuk rayu beberapa orang pengasuh.

Jadi, tolong untuk para calon ibu, jangan aborsi bayi anda. Atau jangan dibuang, bahkan hingga dibunuh bayi yang berkembang di rahimmu.  Bayi suci ini tidak berdosa. Jika tidak sanggup atau karena  lain hal, berikan bayi itu kepada panti.  Hal tersebut diatur dalam UUD pasal 34 yang menyebutkan bahwa  negara berkewajiban memelihara anak-anak terlantar.

[caption id="attachment_396700" align="aligncenter" width="432" caption="Smg setelah jadi Presiden, amanat UUD pasal 34 tetap dijalankan. Foto: Ilyani"]

14238307601349456459
14238307601349456459
[/caption]

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengasuh bayi-bayi ini juga diberi kesempatan untuk menjadi orangtua angkat atau asuh secara legal.  Membawa salah satu bayi pulang untuk diasuh sebaik-baiknya selayaknya anak kandung.

Prosedur yang harus diikuti adalah melengkapi informasi calon orangtua angkat ini, kemudian rajin berkunjung ke panti, dan terlibat dalam pengasuhan bayi di panti. Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah calon ortu angkatnya. Setelah kunjungan, bayi sudah bisa diasuh di rumah, tetapi tetap masih mendapatkan pengawasan ketat oleh Dinas Sosial.

Setelah beberapa bulan, pihak Dinas akan berkunjung lagi untuk memastikan sang bayi sehat serta berada di lingkungan yang baik. Beberapa bulan kemudian, akan ada sidang pengadilan jika hendak menjadi orang tua secara legal bagi sang bayi. Dan semua proses  itu tidak dipungut biaya alias gratis.

Semoga pemerintah, baik pusat maupun daerah benar-benar serius menjalankan amanat konstitusi,  UUD pasal 34 ini, dengan memberi perhatian sebaik-baiknya anak-anak terlantar. Salah satu indikasinya dengan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mengelola panti-panti semacam ini.

Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun