Mohon tunggu...
Ilvira Ardanti
Ilvira Ardanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Bisnis dan Profesi (Kualitas Audit)

25 Juni 2022   20:53 Diperbarui: 25 Juni 2022   20:55 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Bukan pertama kalinya KAP Ernst & Young melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntan publik. Sebelumnya, terjadi juga kasus yang akhirnya kantor akuntan publik partner dari E&Y dikenakan sanksi karena dinilai tak teliti dalam penyajian laporan keuangan PT Hansol Internasional Tbk (MYRX). Atas kesalahan ini OJK memberikan sanksi membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun dan juga pada tahun 2017, Dewan kehormatan Ikatan Indonesia (IAI), Anton Silalahi menilai PT Ernst & Young melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik karena melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Tiga pilar Sejahtera Food Tbk, dan kasus selanjutnya merupakan kasus KAP Ernst & Young yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai pada hasil audit PT Indosat Ooredo.

 Dalam melaksanakan tugasnya, auditor dihadapkan pada berbagai macam situasi yang memilki risiko tinggi antara lain adanya hubungan istimewa, kualitas komunikasi, klien yang tidak kooperatif, klien baru pertama kali diaudit dan klien bermasalah (Suraida, 2005).

 Hubungan yang terjalin lama antara KAP dan klien dapat mengakibatkan sesuatu hal negatif terhadap hasil audit yang dikeluarkan, dikarenakan rasa nyaman yang timbul. Disatu sisi auditor harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi namun di sisi lain auditor harus menghadapi tekanan dari klien. Apabila auditor tidak dapat menolak tekanan tersebut seperti tekanan emosional, personal ataupun keuangan maka hasil audit yang dikeluarkan dapat diragukan indepedensinya. Maka diperlukan rotasi KAP untuk menghindari kasus yang terjadi seperti kasus PT Indosat Ooredo dengan KAP E&Y.

 Seperti yang telah dikeluarkan oleh IAPI kode etik profesi akuntan publik dimana terdapat prinsip dasar yang harus diterapkan setiap individu dalam kantor atau jaringan kantor, baik yang merupakan anggota IAPI, maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yanga memberikan jasa profesional yang meliputi jasa asuransi dan jasa selain asuransi.

Kesimpulan

Kasus kegagalan PT Ernst & Young dalam mengkaji kembali hasil audit dalam menemukan kejanggalan bahwa hasil audit perusahaan telekomunikasi itu tidak menyajikan dukungan yang memadai, mengenai pencatatan sewa 4.000 ruang dimenara telpon selular dan malah tergesa-gesa dalam memberikan opini wajar tanpa pengecualian , merupakan hal yang sangat disayangkan. Dengan KAP Ernst & Young yang merupakan salah satu dari The Big Four Auditors, integritas serta objektivitas yabg merupakan hal yang sangat penting dalam suatu profesi yang telah dibangun lama dapat menjadi diragukan oleh masyarakat atau pemakai laporan hasil audit. Maka diperlukannya sikap integritas dan terus berpegang pada kode etik yang berlaku alam mengembangkan profesi sebagai akubntan publlik sehingga dapat menghindari kasus ini terulang lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun