Sementara yang terakhir adalah Pemilu tingkat Kabupaten/Kota untuk memilih Bupati/Walikota dan wakilnya berikut DPRD di daerah tersebut.Â
Salah satu keunggulan dari opsi ini adalah calon legislatif tingkat provinsi dan pusat bisa benar-benar turun ke bawah untuk menyapa warga di daerah pemilihannya selama masa kampanye.
Sistem Proporsional Tertutup
Jika solusi pertama sampai ketiga ditolak, maka opsi yang terakhir adalah mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup. Itu artinya, kertas surat suara untuk Pemilu Legislatif hanya akan ada logo partai tanpa nama calon.Â
Ketika pemungutan suara, pemilih bakal mendapatkan tiga jenis surat suara; satu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, satu lagi untuk DPD RI, dan yang terakhir untuk pemilu legislatif yang berisi deretan logo partai.
Dengan cara ini, beban kerja KPPS akan berkurang karena mereka tidak perlu lagi membentangkan plano berlembar-lembar berisikan daftar calon tetap dan hasil perolehan suara calon legislatif ataupun menandatangani ratusan surat suara.Â
Dan yang lebih penting lagi, partai politik akan menjadi lebih dekat dengan rakyat karena sudah tidak bisa mengandalkan popularitas calon-calon legislatifnya untuk mendulang suara.
Epilog
Demikian ide-ide yang dapat penulis berikan sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan Pemilu 2024. Karena hanya berdasar pengalaman dan pengamatan pribadi, tentu saja solusi yang kami tawarkan dalam tulisan ini masih jauh dari kata sempurna.Â
Maka dari itu, besar harapan kami tulisan ini bisa menjadi pengantar awal atau pemantik diskusi tentang kepemiluan agar sistem Pemilihan Umum kita menjadi jauh lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang sehingga tidak ada lagi nyawa melayang karena KPPS yang terlalu kecapekan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H