Mohon tunggu...
Ilsya Wulandari
Ilsya Wulandari Mohon Tunggu... Ilustrator - Hallo

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Servant Leadership dalam Dunia Nyata

26 Juli 2021   09:27 Diperbarui: 26 Juli 2021   15:00 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal di atas sesuai dengan materi Chapter 6 mengenai Servant Leadership tentang kepemimpinan saat ini menyiratkan bahwa kepemimpinan moral melibatkan mengubah pengikut menjadi pemimpin, sehingga mengembangkan potensi mereka daripada menggunakan posisi kepemimpinan untuk mengendalikan atau membatasi orang.  

Pemimpin dengan mendahulukan pelayanan sebelum kepentingan diri sendiri. Dalam pandangan ini, organisasi ada untuk memberikan pekerjaan yang berarti bagi orang tersebut seperti halnya orang itu ada untuk melakukan pekerjaan bagi organisasi. Seorang Pemimpin yang mendengarkan aspirasi atau keinginan untuk menegaskan yang lain. 

Salah satu hadiah terbesar pemimpin pelayan kepada orang lain adalah mendengarkan secara otentik. Pemimpin menginspirasi kepercayaan dengan menjadi orang yang dapat dipercaya. Pemimpin yang melayani membangun kepercayaan dengan melakukan apa yang mereka katakan akan mereka lakukan, jujur dengan orang lain, dan berfokus pada kesejahteraan orang lain.

Dapat disimpulkan dari kepemimpinan seorang Ridwan Kamil yang memprioritaskan  melayani pengikutnya untuk membantu pribadi orang lain (rakyatnya) mau pun mencapai tujuan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun