Sejak 20 tahun lalu,  kekuasaan otoriter telah berakhir, dan memasuki masa konsolidasi demokrasi. Masa dimana  prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat benar-benar dilaksanakan. Sebagai sebuah konsep yang selama ini digunakan untuk menggambarkan konsolisasi demokrasi di negara kita.
Demokrasi tak dapat ditawar lagi. Jangan sampai kita mundur lagi ke sistem otoritarian. Sebaliknya jangan sampai juga kita salah mengelola demokrasi, lalu terpecah seperti negara-negara eropa timur atau timur tengah (fenomena arab spring).
Sadar atau tidak, pemilihan presiden bisa jadi faktor pemicu lahirnya konflik. Konflik horizontal antar pendukung. Ini yang harus dihindarkan. Konflik kecil bisa menjadi besar akibat pengaruh media sosial dan kepentingan modal.
Prasyarat Konsolidasi Demokrasi
Ada beberapa prasyraat untuk mempertahankan konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi dapat bertahan apabila ada keyakinan dari pemimpin, elit dan massa terhadap demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang terbaik bagi bangsa. Sejalan dengan para founding father bangsa kita.
Harus ada ketegasan bagi semua pihak, utamanya institusi demokrasi yang telah dipilih dan ditetapkan berdasarkan undang-undang, untuk mengawal proses demokrasi. Mereka yang telah memperoleh amanah, seperti KPU, bawaslu, dll, Â untuk menjalankan prosedur demokrasi. Harus dihindari cara-cara berpolitik jalan pintas, dalam proses politik. Â Semua harus taat asas, baik kelompok yang sedang berkuasa maupun oposisi.
Rakyat, utamanya masyarakat sipil, baik dari unsur tokoh maupun organisasi masyarakat sipil, harus berperan aktif dan ikut bertanggungjawab unruk merawat kondisi demokrasi yang sudah terkonsolidasi, Â dan diberi otonomi yang luas untuk menentukan arah demokrasi ke depan.Â
Modal Sosial
Menengok pengalaman yang lalu, Â sangat pantas juga sebenarnya apabila kita optimis, bahwa Indonesia bisa sukses melewati transisi demokrasi. Karena pengalaman kita dalam menjalankan demokrasi sudah cukup panjang. Â Kita sudah sukses melaksanakan pemilihan presiden, selama 4 kali, secara langsung 3 kali. Juga sekian banyak pilkada sudah lalui dengan sukses.Â
Bahkan tradisi pemilihan langsung, sudah begitu lama dilakukan di tingkat paling bawah seperti pemilihan kepala desa, rw dan rt.Â
Kehidupan demokrasi sejak pasca reformasi, juga telah melalahirkan kekuatan supremasi politik sipil, yang menjadi ciri utamanya dari sebuah konsolidasi demokrasi. Intitusi politik berupa partai politik bertumbuh dengan bebas, dan sebagian terus mendapatkan legitimasi dari rakyat.