Permendikbud No 45 Tahun 2014 Pun Dikangkangi SMP yang Mendapatkan Peringkat ke Tiga "Pengelolaan Dana Bos", Hanya Karena Kesepakatan.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah dari berbagai tingkatan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya kecamatan Bagan Sinembah terus mengundang polemik ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya beberapa sekolah khususnya negeri dianggap berubah jadi Toko Pakaian karena adanya pungutan terkait PPDB dengan alasan untuk membeli seragam sekolah dengan harga yang cukup tinggi.
Bahkan, diduga kuat sekolah-sekolah tersebut jelas-jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014.
Disalah satu media (fokusriau.com) disebutkan salah seorang warga yang tidak lain merupakan orang tua siswa baru, Mu (43) kepada awak media, Rabu (20/7) membenarkan hal tersebut. "Ya buktinya di SMPN 1 Bagan Sinembah, kita harus membayar uang seragam sekolah sejumlah Rp 1,165.000," ujarnya (fokusriau.com, 21 juli 2016).
Dimana uang tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan pakaian putih dongker, pakaian pramuka, pakaian melayu, pakaian khas sekolah, pakaian olah raga serta atribut lainya termasuk topi dongker.
Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang penulis ketahui bahwa sekolah negeri lainnya juga melakukan hal yang sama, yakni menyediakan seragam.
Padahal, permendikbud no 45 tahun 2014 untuk pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) yang tersebut :
(1). Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.Â
(2). Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Sementara, kepala SMP N 1 Bagan Sinembah Zakaria S.Pd mengaku hal tersebut adalah berdasarkan keputusan rapat komite sekolah dan orang tua siswa menyetujui agar pakaian seragam disediakan pihak sekolah.
"Itu (baju seragam, red) sudah menjadi keputusan rapat komite sekolah dan orang tua siswa juga setuju," jelas Zakaria (sumber Fokusriau.com).
Padahal, SMP tersebut meraih peringkat ke 3 nasional dalam hal pengelolaan dana BOS (Biaya operasional sekolah), bukan main memang prestasi sekolah itu, namun sayang sungguh disayang, mengapa Peraturan Menteri dikangkangi hanya karena hasil kesepakatan.
Yang jadi pertanyaan, apakah kesepakatan bisa menggugurkan Permendikbud No. 45 tahun 2014 tersebut?
Lantas apakah dibenarkan jika sekelompok orang bersepakat menganiaya orang lain yang jelas-jelas melanggar undang undang yang berlaku?
Itulah sekelumit cerita dunia pendidikan di Negeri seribu kubah yang setiap ajaran baru menjelma menjadi Toko Pakaian.
Bagan Batu, Rokan Hilir, Sabtu 23 Juli 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H