Mohon tunggu...
Ignatius D
Ignatius D Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Murid, Pelajar, dan Anak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Manusia Berhak Menyatakan Pendapat, Kecuali Jika Mengkritik Pejabat atau Perusahaan

17 Februari 2023   09:41 Diperbarui: 17 Februari 2023   09:52 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum ini bisa digunakan oleh orang atau organisasi dengan kekuasaan atau uang untuk memenjarakan atau membangkrutkan orang yang berani mengkritik mereka atau melaporkan kesalahan mereka, baik dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar, maupun dengan proses pengadilan yang menghabiskan uang dan waktu korban. Hal ini bisa dilihat dari kasus Bersihar Lubis, Fifi Tanang, Khoe Seng Seng, dan Kwee Meng Luan, yang dihukum berat meskipun laporan yang mereka beri sepenuhnya faktual. 

Kemungkinan diberinya sanksi berat juga bisa digunakan untuk mengancam dan mengintimidasi orang yang berniat mengivestigasi, memberitakan, atau mengekspos orang-orang berkuasa yang melakukan tindakan kriminal. Konsekuensi dari ini adalah mendorongnya media untuk melakukan penyensoran diri karena takut akan ancaman hukuman pidana. Penahanan dan interogasi Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari atas dasar laporan pencemaran nama baik dari 9 bulan yang lalu sangat mencurigakan. Bisa disangka bahwa polisi berharap bisa menggunakan ancaman hukuman dari laporan itu untuk menghentikan kritisisme para aktivis tersebut terhadap polisi dengan cara intimidasi.

Apa yang Perlu Diubah?

Sudah jelas bahwa ketidakjelasan Pasal 27 UU ITE membuatnya rentan terhadap penyalahgunaan oleh orang dengan kekuasaan atau uang. Hukuman yang diberi tidak proposional dengan besarnya kesalahan dan ancaman terkena sanksi akibat hukum ini menghalangi hak asasi manusia untuk bebas berekspresi. Oleh karena itu yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah untuk menarik dan membuat amandemen baru terhadap Pasal 27 UU ITE yang langsung menangani masalah pasalnya sendiri. 

Yang perlu dilakukan adalah untuk mengubah syarat mendapatkan hukum pidana dari penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menjadi sesuatu yang lebih masuk akal seperti misalnya mengenai pernyataan, tuduhan, atau pemberitaan yang terbukti palsu. Dengan ini saya rasa penyalahgunaan hukum ini akan menurun drastis karena yang menuntut harus bisa memberi bukti konkret terhadap kepalsuan pernyataan, dan juga membuka diri mereka terhadap investigasi apabila tuduhan atau berita yang dilaporkan ternyata benar. Ini lebih bagus dibandingkan dengan syarat sebelumnya di mana satu-satunya syarat untuk diberinya hukum pidana adalah bahwa seseorang dicemar reputasinya.

Konklusi

Hak asasi manusia untuk bebas berpendapat adalah sesuatu yang sangat penting. Selain memberi martabat kepada orang, hak ini juga memberi sebuah bagian penting dari berjalan lancarnya sebuah demokrasi. Terkadang sebuah masalah tidak bisa ditangani secara internal, dan oleh karena itu orang perlu mengumpulkan kesadaran orang lain melalui protes. 

Tapi sayangnya, Pasal 27 UU ITE mengabaikan semua ini dengan mengkriminalisasi pencemaran nama baik sendiri tanpa memedulikan kebenaran pernyataan yang disebar ataupun hak asasi manusia orang yang memberi pernyataan tersebut. Ini memperbolehkan orang dengan banyak kekuasaan atau uang untuk mendiamkan semua kritik mereka dengan memenjarakan membangkrutkan mereka, dan bertentangan dengan konsep dasar demokrasi sendiri.

Solusinya tentu saja adalah untuk menghapus hukum cacat ini dan menggantinya dengan sesuatu yang lebih masuk akal seperti melarang tuduhan atau pemberitaan yang bisa terbukti palsu. Dengan melakukan ini, pelanggaran HAM ini bisa tidak berulang lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun