Mohon tunggu...
Muhammad arifiyanto
Muhammad arifiyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Wirausaha yang menyalurkan hobinya dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Peringatan Darurat "Memahami Trias Politika di Indonesia"

22 Agustus 2024   16:20 Diperbarui: 22 Agustus 2024   16:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERINGATAN DARURAT " MEMAHAMI TRIAS POLITIKA DI INDONESIA"


Trias Politika adalah konsep pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yang pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, seorang filsuf Prancis. Di Indonesia, konsep ini diimplementasikan untuk membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga utama, yaitu:

Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan ini dijalankan oleh Presiden, yang berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari, mengimplementasikan undang-undang, serta menjaga stabilitas negara.

Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat, mengesahkan, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan ini dipegang oleh lembaga peradilan, yang meliputi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Fungsi utama kekuasaan yudikatif adalah menegakkan hukum, mengadili kasus, dan memastikan bahwa undang-undang yang berlaku sesuai dengan konstitusi.

Trias Politika bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan absolut. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, masing-masing lembaga memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, serta dapat saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Di Indonesia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih tinggi dan mengikat dibandingkan dengan keputusan pemerintah. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah undang-undang atau tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945.

Jika ada undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan atau merevisi undang-undang atau kebijakan tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, artinya semua pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhi putusan tersebut.

Dengan demikian, dalam konteks perbandingan kekuasaan, keputusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hal konstitusionalitas dibandingkan dengan keputusan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun