يجُزنهمسبفر( اِ انمخهبس ببنسفر )لصرانصالة انرببعيت( ال غيرٌب مه ثىبئيت َ ثالثيت.
“Bagi orang yang berpergian yakni orang yang berpredikat berpergian, maka boleh meringkas sholat 4 rakaat jumlahnya, tidak boleh meringkas sholat selain yang empat rakaatnya, misalnya sholat yang terdiri dari dua rakaat dan yang tiga rakaat”.
3. Keringanan dengan penukaran, seperti ditukarnya wudhu atau mandi dengan tayamum.
4. Keringanan dengan mendahulukan, seperti jama‟ taqdim dalam sembahyang dan menyegerakan zakat sebelum waktunya.
5. Keringanan dengan pengakhiran, seperti jama‟ takhir dalam sholat dan penundaan pusa Ramadhan karena sakit atau berpergian.
6. Keringanan dengan kemurahan, seperti minum-minuman keras atau makan-makanan najis karena untuk obat.
7. Al-„Alaai menambah keringanan ke 7 (tujuh), yaitu: Keringanan dengan perubahan, seperti perubahan cara sembahyang dalam keadaan yang menakutkan (tengah peperangan).
Macam-macam Rukhshah