Mohon tunggu...
Ilmi trinurani
Ilmi trinurani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa prodi k3 universitas Nahdhatul ulama

Mahasiswa prodi k3 universitas Nahdhatul ulama Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkenalan Mengenai K3

6 November 2021   17:38 Diperbarui: 10 November 2021   16:03 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum wr wb

    Perkenalkan nama saya Ilmi Tri Nurani.Biasanya saya dipanggil Rara atau Ilmi.Saat ini saya mahasiswa Universitas Nadhatul Ulama Surabaya (UNUSA) semester 1 prodi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).Disini saya akan menceritakan dan menjelaskan tentang prodi kesehatan dan keselmatan kerja (K3).

     Jadi,awal mula saya ingin masuk dunia perkuliahan saya dapat masukkan dari kakak saya untuk kuliah dengan jurusan K3.Pertama,saya memulih kuliah di Universitas Sebeas Maret kerena menurut saya disana kejauhan dan akhirnya saya mendaftar ke Universutas Nadhatul Ulama Surabaya.Saya disuruh memilih program studi itu K3 karena memiliki prospek kerja yang luas.

    Disini saya akan menjelaskan tentang pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3).Menurut UU Pokok Kesehatan RI No 9 Tahun 1960 Bab 1 dan 2 yang berbunyi "kesehatan  kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya,baik jasmani,rohani maupun sosial,dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja ataupun penyakit umum".

Menurut filosofi kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja.   Kemudian,menurut ilmiah kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu bidang keilmuan yang kajiannya tidak terbatas pada ilmu kesehatan dan keselamatan kerja saja.Namun,juga melakukan pengkajian pada ilmi-ilmu yang lain seperti ergonomik,manajemen,dll.

   Kemudian pengertian K3 sendiri adalah kegiatan yang melindungi dan mencegah keselamatan dan kesehatan tenaga kerja saat berada ditempat kerja.

   Disini saya juga akan menjelaskan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja menurut UU.No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja bahwa tujuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berkaitan dengan mesin,peralatan,landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja.Tujuannya yaitu mencegah dan menguragi kecelakaan kerja,memastikan bahaya saat bekerja,serta melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja.

   Adapun fungsi dari kesehatan dan keselamatan kerja.Diantarany,sebagai berikut sebagai alat pertolongan pertma pada kecelakaan kerja,sebagai pedoman menilai resiko dan bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja serta sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan kerja. 

   Adapun juga faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja.Diantaranya adalah beban kerja,baik fisik,mental maupun sosial.Kapasitas kerja,limgkungan kerja,yang mencakup faktor fisik,kimia,biologi,ergonomik,maupun psikososial.

    Adapun hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dalam suatu perusahaan.Diantaranya sebagai berikut lemahnya pengawasan terhadap K3,kerangnya kedisiplinan para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3,kurang memadai kualitas ketersediaan peralatan pelindung diri,serta tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahhan.

   Jadi,K3 ini bisa jadi pilihan jurusan kalian yang lebih suka bekerja di lapangan dan juga prospek kerjanya yang sangat luas.Lulusan K3 dapat bekerja di perusahaan proyek,rumah sakit,ataupun pengkatoran dan masih banyak lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun