Pada umumnya orang telah mengetahui bahwa judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara. Sayangnya,  tak banyak orang yang bisa menghindarinya. Bila sudah terlanjur terlibat,  iming-iming  menang  selalu menggiring pelakunya untuk tidak bersegera beranjak. Meninggalkan tempat perjudian,  baik  di meja judi maupun  di situs- situs gambling online.
Ketagihan. Beginilah perilaku orang yang gemar bermain judi. Â Ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi pelakunya. Meski hingga hartanya ludes, tak jarang mereka masih enggan juga berhenti main judi.
Zaman telah memasuki era digitalisasi. Judi online pun makin merebak. Pemerintah mengklaim telah berupaya untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online.  Diketahui, sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, pemerintah telah memblokir 886.719 konten judi online. Akan tetapi, aksi tersebut belum membuahkan hasil. Satu situs judi  diblokir, tumbuh ribuan situs yang sama. Benar-benar, negeri ini berada dalam  darurat judi online.
Bak Jamur, Tumbuh Subur
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja selama 24 jam untuk memberantas situs-situs judi online. Kerja satgas ini dibagi menjadi tiga shif dan telah bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, Nezar mengakui,  tiap kali ada penindakan pemblokiran, akan muncul kembali web-web sejenis. Karenanya dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online harus kerjasama antara  pemerintah dan instansi terkait.
Di samping itu, ia juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan adnya situs judi online, maupun pihak-pihak yang menpromosikan. Termasuk  kasus situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat. (CNBC Indonesia, 17-10-2023).
Berantas Dengan Setengah Hati
Usaha yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan masih setengah hati. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja hal itu tidak kelar untuk memberantas judi online yang semakin subur. Upaya setengah hati tersebut nampak pada fakta-fakta berikut:
Pertama, Â memblokir konten tanpa mengubah perilaku masyarakat. Dipastikan hal ini tidak akan menyelesaikan masalah. Seseorang berperilaku sesuai dengan pemahamannya. Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi sebagai permainan yang menghibur.
Dengan persepsi ini, para pemilik situs akan menganggap sebagai sumber penghasilan mereka. Di sisi lain, masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).