Dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat,  Islam menggunakan dana yang berasal dari Baitulmal.  Baitulmal merupakan  sistem keuangan APBN yang berada dalam kewenangan khalifah (sebagai kepala negara) untuk mengelolanya dengan mengacu pada prinsip syariat.
Mekanisme baitulmal membuat negara tak  mendapati kesulitan untuk mencari sumber pendapatan, karena syariat Islam telah menentukan pos-posnya. Negara bisa mengalokasikan dana yang  memadai untuk kesehatan dan pendidikan sehingga mereka tidak perlu susah untuk memenuhinya. Rakyat bisa fokus dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada penciptanya.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan,, sistem Islam memiliki mekanisme dua lapis, yaitu mikro dan makro.
Lapis mikro dengan mewajibkan laki-laki sebagai pencari nafkah. Negara arus memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki lapangan pekerjaan yang jelas, syar'i, halal dan produktif. Bagi perempuan,  tidak ada program pemberdayaan ekonomi. Sementara kewajiban  nafkah  bagi laki-laki tetap dengan  prinsip keimanan, yaitu bahwa  rizki itu adalah pemberian dari Allah. Allah memerintahkan suami yang bekerja, sedang istri  tidak wajib bekerja. Allah telah menetapkan bahwa rezeki akan mengalir lewat tangan  suami.
Adanya berbagai macam program pemberdayaan ekonomi perempuan pasti gagal sejak awal. Di sisi lain, muslim  ber dasar pada  sifat tawakalnya bahwa rezeki itu dicari dan penanggungjawabnya laki-laki. Allah akan mengalirkan rizkinya dengan jalan itu.
Bila perempuan tidak ada yang menafkahi maka Baitulmal menjadi penanggung jawab pemberi nafkah secara langsung kepada perempuan. Hal itu jika tidak ada laki-laki dalam garis nasab yang masih hidup dan mampu untuk menafkahi perempuan tersebut. Pengaturan ekonomi dengan mekanisme demikian dilakukan supaya tidak terjadi kondisi kemiskinan ekstrim.
Penjaminan negara ini,  masuk dalam strategi makro. Termasuk pengelolaan sumber daya alam oleh negara yang bakal  menjadi pemasukan besar bagi Baitulmal. SDA itu tidak diberikan kepada individu, serta haram diprivatisasi. Mekanisme ini juga menghalangi beredarya harta  hanya di kalangan orang kaya  pemilik modal
Selayaknya menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa, Allah sudah menunjukkan pengaturannya secara jelas. Ketika hukum Allah ditinggalkan maka berbagai persoalan tidak bisa dipecahkan oleh manusia, apa pun bnuk upaya  target yang dicanangkan. Selayaknya umat manusia kembali kepada peraturan  dan sistem terbaik yang Allah telah siapkan buat diterapkan  oleh negara. Itulah sistem Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H