Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin menyeruk ke permukaan Seperti kasus kekerasan yang terjadi di daerah Depok, Jawa Barat, yang berujung tragis. RNA Â tega menganiaya putri kandungnya (KPC, 11) hingga nyawanya melayang. Lelaki berusia 31 tahun itu jyga menganiaya dan istrinya (NI, 31) mengalami luka berat. (Republika, 06/11/2022).
Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengklaim bahwa kasus
KDRT ini anak itu karena problem gender. Para pegiat gender ini menganggap permasalahan KDRT oleh sebab budaya bias atau ketidaksetaraan gender. Mereka  menyusun konklusi bahwa kaum ibu  dan anak selalu menjadi korban kekerasan. Karenanya mereka terus menyerukan penghapusan bias gender.
Padahal realitasnya, tidak selalu perempuan menjadi korban. Laki-laki juga  kadang justru menjadi korban kekerasan oleh kaum perempuan. Contohnya,  laki-laki D, lelaki beeusia 45 tahun yang mendatangi kantor kuasa hukum OC Kaligis di Gambir, Jakpus guna meminta bantuan hukum gegara dianiaya oleh istrinya. (TVOne News, 23/08/2022).
Problem Sistemik
Klaim bahwa faktor penyebab KDRT karena ketidaksetaraan gender   adalah salah dan tak sesuai dengan realita. Pasalnya secara fakta, faktor penyebab KDRT itu amat beragam, namun setidaknya bisa dibagi dua, faktor internal dan faktor eksternal.Â
Adapun faktor internal berasal dari relasi pasangan suami istri, seperti ketidakcocokan, kesalahpahaman miskomunikasi, dan semacamnya. Faktor eksternal terjadi dari luar, seperti ekonomi, sosial, budaya, hukum, yang terkait lingkungan akibat dari sistem yang eksis di tengah masyarakat. Karena, penyebab KDRT itu bersifat sistemik.
Konsep kesetaraan gender yang diperjuangkan oleh para pegiatnya hanyalah ilusi yang tidak ada realitasnya. Allah, Â Pencipta makluk yang bernama insan telah menciptakan laki-laki dan perempuan beserta kodrat dan peran masing-masing. Jedi keduanya tidak bisa ditukar antara satu dan yang lainnya sesuai dengan karekternya yang alami.
Secara kodrat alamiah, laki-laki dan perempuan berbeda. Hal fisik, misalnya, laki-laki umumnya lebih kuat ketimbang perempuan. Secara psikis, perempuan memiliki jiwa lemah lembut dan keibuan. Wanita dikaruniai organ rahim sebagai  tempat tumbuh kembang janin, yang dengannya pada wanita melimpah naluri lembut dan kasih sayang. Sedangkan laki-laki cenderung sikap tegas ketimbang wanita
Laki-laki tidak akan pernah bisa hamil dan melahirkan sebagaimana perempuan karena anatomi  berbeda dengan wanita. Syariat Islam mengatur bahwa laki-laki berperan sebagai kepala keluarga, sedangkan perempuan adalah ibu dan pengatur urusan rumah tangga.
Karenanya, bila ingin mengejar kesetaraan gender akan menjadi tidak jelas, ilutif, dan melawan kodrat penciptaannya. Apalagi jika ingin menyamakan atau menukar peran  perempuan dan laki-laki, jelas akan menghadirkan persoalan.
Islam Jadi Sasaran
Kaum feminis selalu mengarahkan isu KDRT pada masalah  gender. Para genderis  ini terus mengopinikan bahwa kedudukan perempuan harus setara dengan laki-laki. Mereka  memandang bahwa perempuan selalu direndahkan dan diposisikan sebagai pihak yang lemah. Menreka mernyorot islam sebagai pihak yang memunculkan bias gender, yang sejatinya tidak ada bias.
Kaum feminis ingin menjatuhkan Islam dan syariatnya sebagai budaya patriarki yang harus ditinggalkan. Mereka menganggap bahwa syariat Islam itu merugikan perempuan. Padahal faktanya, Islam justru memuliakan perempuan sesuai kodrat dan fungsinya.
Masyarakat Makkah, tatkala  Islam belum hadir, memiliki budaya  mengubur bayi-bayi perempuan  hidup-hidup oleh kaum kafir jahiliah. Ketika Islam datang, Islamlah yang menyelamatkan dengan menghentikan hal keji itu.Â
Islam juga menempatkan laki-laki dan perempuan sama kedudukannya. Â Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hujurat [49]: 13,
"Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Menganal lagi Maha Mengetahui."
Allah Swt. tidak membeda-bedakan gender atau jenis kelamin. Â Siapa pun yang mengerjakan amal saleh, taat kepada ajaran islam baik laki-laki maupun perempuan, mereka sama-sama berhak untuk mendapat balasan surga yang telah dijanjikan okeh Allah.
KDRT Selesai Dengan Tegaknya Sistem Islam
Masalah kekerasan yang menimpa siapa pun merupakan  masalah sistemis. Melibatkan banyak aspek yang  satu sama lain saling berkaitan. Menyelesaikannya secara  parsial, tidaklah cukup, semisal  membangun komunikasi suami istri saja. Lebih dari itu, harus diselesaikan  problem supra berupa sistem ekonomi, sosial, hukum, perundangan, serta pemerintahan.Â
Islam turun ke muka bumi dengan seperangkat aturan yang memiliki faedah solusi bagi kehidupan manusia, termasuk dalam berumah tangga. Islam mengatur hak dan kewajiban dalam rumah tangga suami istri. Islam mewajibkan keduanya untuk sama saling menolong sesuai dengan perannya guna membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh kasih sayang.Â
Islam mewajibkan suami istri untuk bersikap baik dan lemah lembut, tidak kasar, menjaga adab  satu sama lain. Islam menempatkan kaum laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga. hal mana semua  problem dalam rumah tangga harus diselesaikan secara makruf.
Dalam aspek ekonomi, Islam membebankab nafkah untuk keluarganya pada pundak laki-laki, dan bukan istri. Bila suami tidak mampu, negara membebankan nafkah keluarga kepada saudara atau keluarga dari pihak laki-laki. Jika tidak memungkinkan karena tidak mampu lagi, maka negara akan memberikan bantuan secara langsung kepada keluarga miskin tersebut. Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya tanpa memaksa wanita untuk bekerja.
Bagi perempuan yang sudah bersuami, boleh-boleh saja untuk bekerja, dengan kategori mubah, tidak wajib. Meski demikian, sejumlah aspek musti diperhatikan. Dalam bekerja  mereka tetap wajib terikat dengan syariat Islam dalam pergaulan dan menutup aurat secara sempurna.Â
Sistem Islam dengan  mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan jelas. alam interaksi muslim dilarang untuk berkhalwat dan campur baur laki-laki dan perempuan bukan muhrim tanpa ada keperluan yang dijinkan syara. Penerapan aturan yang semacam ini meniscayakan tidak terjadi akan tindakan haram seperti perselingkuhan, zina, dan sejenisnya yang bisa memicu KDRT sebagaimana yabg terjadi saat ini.Â
Di samping itu, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kriminal, apa pun jenisnya, termasuk pelaku kekerasan. Dengan demikian, solusi tuntas bagi masalah KDRT hanya dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh  dalam semua segi kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H