Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Abadi Pendidikan dan Pola Pembiayaan Kapitalistik

11 Juli 2022   23:27 Diperbarui: 12 Juli 2022   03:29 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Endowment Fund dikenal sebagai Dana Abadi. Istilah ini mengacu pada  sejumlah dana yang diinvestasikan sedemikian rupa sehingga nilai pokoknya tetap, tidak bisa disentuh untuk suatu periode waktu tertentu. Adapun pendapatan dari investasinya bisa digunakan untuk kegiatan organisasi.

Definisi di atas mengacu pada  Ketentuan Umum Peraturan Presiden No. 12 tahun 2019 Bab 1 pasal 1 angka (1), bahwa Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.

Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan,  bertujuan meningkatkan kinerja dan memperkuat kualitas perguruan tinggi di Indonesia untuk dapat bersaing dengan perguruan tinggi kelas dunia. (https://lpdp.kemenkeu.go.id/).

Konsep Dana Abadi

Dana Abadi Pendidikan merupakan bagian dari program merdeka belajar yang kini sedang diluncurkan. Keberadaan dana ini ditengarai dapat meningkatkan bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Pasalnya, Indonesia memiliki persoalan besar dan keterbatasan dalam hal mengakses pendidikan tinggi karena keterbatasan dana. Diharapkan adanya program ini bisa menyolusi problem di perguruan tinggi utamanya berkaitan dengan sempitnya dana.

Pengelolaan dana abadi akan diserahkan kepada PTNBH sebagai bentuk pemberian otonomi. Tujuannya agar PTN memiliki kemandirian terkait sumber pendanaan. Dengan ruang otonomi yang lebih besar, diharapkan PTNBH  bisa  berperan lebih besar dalam menerjemahkan program pemerintah, seperti Kampus Merdeka. Lebih jauh diharapkan lulusan PTN mampu bersaing di dunia kerja dengan skill yang mumpuni.

Untuk proyek ini, melalui Mendikbudristek, pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan swasta untuk berkolaborasi meningkatkan pendanaan perguruan tinggi. Hal ini ditujukan  agar Indonesia berkesempatan untuk mengejar ketertinggalan pendanaan, utamanya di level di perguruan tinggi. Selain itu diharapkan agar setiap PTNBH  memiliki dana abadi masing-masing. Juga untuk memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal dengan menggalang dana tambahan dari waktu ke waktu.

Sekilas, Dana Abadi seolah mampu memberi solusi karena mampu membantu pendanaan perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa tidak dibebani oleh lembaga kampus mereka l dengan keharusamn membayar uang kuliyah tunggal (UKT). Namun, benarkah Dana Abadi sebagai solusi yang tepat?

Solusi Parsial

Jika kita cermati, munculnya konsep Dana Abadi PTN sejatinya sedang menunjukkan kegagalan negara dalam membiayai pendidikan. Konsep pembiayaan ala kapitalisme yang bukan saja rusak karena mengandalkan bertambahnya dana melaui investasi ribawi, tetapi juga telah berorientasi pada pengumpulan sejumlah dana.

Walhasil, kampus menjadi "liar" dalam upaya mendanai kebutuhan pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan tanggung jawab negara, bukan masyarakat. Bukan lembaga swasta, bukan pula mahasiswa itu sendiri. Oleh karenanya, tidak seharusnya negara membebani kampus dengan tugas mencari dana.

Sebagai lembaga pendidikan, kampus seharusnya fokus melakukan proses pendidikan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Apalagi dituntut berbisnis untuk menarik dana. Beban kampus semacam itu cepat atau lambat bakal menggerus visi dan misi kampus untuk mencetak SDM berkualitas. Kampus kehilangan orientasi mencerdaskan masyarakat kampus dan beralih kepada orientasi materi. Kampus semakin bernuansa kapitalistik.

Kebijakan Dana Abadi bukanlah solusi total melainkan kebijakan parsial. Program ini hanya menyasar PTNBH saja, sedangkan jutaan mahasiswa yang belajar di kampus-kampus negeri non-PTNBH dan kampus swasta tetap dengan biaya mahal. Padahal memaksakan mereka kuliah dengan biaya mahal berimbas pada keterbatasan akses untuk kuliah. Bagi mereka yang mampu membayar dengan harga tinggi juga berimbas pada kualitas SDM sebab pada akhirnya orientasi mereka adalah kerja, yakni untuk mengembalikan modal kuliah.

Problem Pendanaan dan Solusi Syariat

Dibutuhkan  perubahan paradigma tentang pendidikan secara mendasar. Sulitnya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan kuliah diperguruan tinggi merupakan efek dari paradigma pendidikan ala kapitalis. Dalam perspektif ini, negara hanya perperan sebagai regilator. Sementara dalam persepektif Islam, negara bertanggung jawab penuh sebagai penyelenggara pendidikan. Dalam peran ini, negara tidak akan melimpahkan tanggung jawab pendanaan kepada pihak swasta maupun masyarakat. Negara berkewajiban menjaga orientasi pendidikan agar berjalan pada rel syariat.

Visi misi pendidikan bersifat baku dan tidak boleh tergadaikan oleh intervensi apa pun. Tujuan pendidikan tinggi adalah melahirkan mahasiswa berkepribadian Islam dan menguasai iptek. Pendidikan tidak ditujukan untuk siap kerja dengan upah yang tak sebanding. Walhasil, pendidikan Islam akan melahirkan mahasiswa berkepribadian Islam yang siap menjadi pemimpin dan mampu menyelesaikan permasalahan umat dengan bersandar pada hukum Islam.

Dari pendidikan Islam pula, akan lahir para ilmuwan dan ulama sekaligus cendekiawan. Mereka memiliki kemampuan dan strategi jangka panjang maupun pendek agar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Pendidikan Islam juga melahirkan  orang-orang yang berkemampuan mengelola semua urusan umat sesuai bidang masing-masing.

Memang untuk semua ini butuh biaya yang tidak sedikit, namun Islam mempunyai konsep pembiayaan yang stabil sesuai syariat. Pembiayaan itu berasal dari  anggaran pendidikan yang bersifat mutlak yang dikelola oleh Baitulmal. Artinya, negara berkewajiban memberikan anggaran sesuai kebutuhan, berapa pun besarnya, selama untuk memenuhi kebutuhan rakyat di bidang pendidikan. Karena pendidikan termasuk kebutuhan pokok rakyat yang bersifat komunal, di samping kebutuhan akan kesehatan dan keamanan.

Oleh sebab itu, penting untuk mengembalikan fungsi negara sebagaimana mestinya, yaitu sebagai pelaksana penuh urusan rakyat. Termasuk  memberikan kesempatan untuk duduk di bangku kuliah kepada setiap warga negara. Negara wajib menyediakan fasilitas yang memadai dan murah, tetapi berkualitas dengan tetap menjaga agar pendidikan tak keluar dari tujuan dan misi visi pendidikan.

Pendidikan konseptual dan futuristik seperti itu hanya bisa terwujud apabila negara menerapkan Islam secara menyeluruh. Bagi kaum muslimin terdapat kewajiban untuk  berjuang guna merealisasikan penerapan islam secara total. Islam akan sempurna bila diterapkan di seluruh bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun