Mohon tunggu...
Ilma zahrotunnaili
Ilma zahrotunnaili Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya

:)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintahan Desa

16 Agustus 2019   18:29 Diperbarui: 16 Agustus 2019   19:15 4588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Di desa juga memiliki potensi-potensi yang jika dikembangkan dan dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang cukup besar untuk Indonesia. Potensi desa diantaranya yaitu potensi fisik, potensi non fisik, potensi desa menurut luas wilayah, dan potensi desa menurut tingkat penduduknya. Potensi fisik yang dimiliki desa meliputi iklim dan cuaca, flora dan fauna, tanah, dan juga air. Untuk potensi non fisik yaitu SDM Desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa. Kemudian untuk potensi desa menurut luas wilayah dibagai menjadi desa terkecil dengan luas wilayah kurang dari 2km, desa kecil dengan luas wilayah antara 2km - 4km, desa sedang dengan luas wilayah antara 4km-6km, desa besar dengan luas wilayah 6km - 8km, dan desa terbesar dengan luas wilayah 8km - 10km. Kemudian terakhir pengelompokan desa menurut tingkat penduduknya. Menurut tingkat penduduknya desa dikelompokkan menjadi desa terkecil dengan kepadatan penduduk kurang dari 100 jiwa/km, desa kecil dengan kepadatan penduduk antara 100-500 jiwa/km, desa sedang dengan kepadatan penduduk antara 500-1.500 jiwa/ km, desa besar dengan kepadatan penduduk antara 1500-3000 jiwa/ km, dan desa terbesar dengan kepadatan penduduk antara 3000-4500 jiwa/ km.

 

Antara desa dan kota memiliki beberapa perbedaan, diantaranya yaitu pertama, dari segi kepadatan penduduk, penduduk kota lebih banyak daripada di desa. Hal ini disebabkan karena biasanya penduduk desa pergi ke kota untuk mencari pekerjaan di sana. Kedua,  perbedaan lingkungan hidup di desa bisanya masih dekat dengan lingkungan alam asli atau alam bebas, sedangkan di kota lingkungannya lebih banyak didominasi oleh gedung-gedung tinggi. Ketiga, sistem perekonomiannya pun berbeda. Di desa, sektor perekonomian primer seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga peternakan lebih berkembang, sementara di kota sektor perekonomian sekunder lah yang lebih berkembang. Keempat, stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial di kota terlihat lebih mencolok daripada di desa. Kelima, corak kehidupan. Corak kehidupan di desa lebih homogen sedangkan di kota cenderung heterogen. Keenam, pola interaksi. Di kota, biasanya masyarakatnya tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan masyarakat sekitarnya atau bahkan dengan tetangganya sendiri, sedangkan di desa cenderung membangun atau memiliki hubungan kekeluargaan dengan masyarakat sekitar ataupun tetangganya. Terakhir, perbedaan yang ketujuh adalah dari segi solidaritas sosial yang dipengaruhi oleh pola interaksi yang berlangsung di desa atau kota. Di kota, kecenderungan mendapatkan konflik lebih tinggi karena masyarakatnya bersifat individualis dan mementingkan kepentingan pribadi.

 

Walaupun desa memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri, bukan berarti antara desa dengan kabupaten/kota dan antara desa dengan camat/kecamatan tidak saling berhubungan. Dalam pola hubungan antara pemerintah daerah, kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan penataan desa, memfasilitasi kerja sama antar desa dalam satu daerah kabupaten/kota, membina dan mengawasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa serta lembaga adat tingkat desa. Sedangkan hubungan antara desa dengan camat/kecamatan, camat/kecamatan melakukan fasilitasi, penetapan, pembinaan, pengawasan, rekomendasi, evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di Indonesia jika dikelola dengan baik, baik dari segi pemerintahan, lingkungan, atau sumber daya manusianya, berpotensi mendatangkan keuntungan untuk desa itu sendiri, masyarakatnya, bahkan untuk pemerintah pusat. Misalnya, di desa biasanya banyak tempat-tempat yang berpotensi untuk daerah wisata, seperti perkebunan teh, gunung-gunung, pantai, dsb. Yang jika dikelola dengan baik, akan mendatangkan banyak pengunjung yang kemudian menghasilkan pendapatan daerah yang sangat bermanfaaat. Di desa pula, banyak hal yang tidak dapat kita temukan ketika kita telah meninggalkan desa dan tinggal di kota, hal tersebut seperti udaranya yang sejuk, solidaritas masyarakatnya yang masih tinggi, dan adat istiadat yang masih kental.

 

DAFTAR REFERENSI :

[1] Akbar Prabawa, “Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan di Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara”. e-journal ilmu pemerintahan. Vol.3 No.1, 2015, 229.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun