Mohon tunggu...
ilmalili alfina sutiara
ilmalili alfina sutiara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa hukum tata negara

Uinkhas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Respon Publik terhadap Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

7 April 2023   01:07 Diperbarui: 7 April 2023   01:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

oleh Azalea Louisa Salsabila (212102030069)

Oktober 2020, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian menjadi kontroversial. UU ini dimaksudkan pemerintah untuk mempermudah investasi serta menciptakan lapangan kerja yang luas di Indonesia, akan tetapi sejak awal pembentukannya banyak mengundang protes dan kritik keras dari publik, termasuk mahasiswa, pekerja, dan aktivis sosial. Berikut ini adalah beberapa kritik terhadap UU Cipta Kerja:

Pelanggaran Hak Pekerja

UU Cipta Kerja disebut-sebut melanggar hak pekerja dikarenakan memudahkan para pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mana tanpa harus memberikan kompensasi yang seharusnya. Selain itu, UU ini juga menghapus batasan serta waktu maksimum kontrak kerja dan juga mengizinkan para tenaga kerja untuk melakukan outsourcing terhadap pekerjaan inti, dimana berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Pengurangan Perlindungan Lingkungan

UU Cipta Kerja juga dianggap melemahkan perlindungan lingkungan dan konservasi. Misalnya, UU ini menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan studi dampak lingkungan sebelum memulai proyek, yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

UU Cipta Kerja banyak mengundang kritik dikarena proses penyusunannya tidak transparan dan keterlibatan partisipasi publik yang minim. Banyak demonstrasi yang dilakukan oleh komunitas masyarakat, akan tetapi pemerintah tetap melanjutkan pengesahan UU Cipta Kerja. Dari beberapa peraturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, dapat dikatakan bahwa isinya memudahkan pengusaha yang ingin mengambil alih hak cipta ataupun hak paten tanpa ada kompensasi terhadap pemilik.

Selain itu juga, UU Cipta Kerja bisa memperburuk kesenjangan sosial di Indonesia karena sektor asing dengan mudahnya memonopoli sektor yang telah ada, hal ini juga berpotensi menyabotase hak-hak pekerja dan lingkungan.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwasanya UU Cipta Kerja memang benar mendapatkan kritik keras dari berbagai komunitas masyarakat karena banyak alasan. Hal ini dapat dilihat dari pelanggaran hak seorang pekerja, kurangnya perlindungan terhadap lingkungan, publik tidak memberikan partisipasi saat pembuatannya serta memperburuk kesenjangan sosial dikalangan masyarakat. Dengan ini, diharapkan pemerintah untuk lebih memfokuskan melakukan perombakan terhadap UU Cipta Kerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun