Mohon tunggu...
Ilmalia Septiana
Ilmalia Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

jalani hidup penuh sukacita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT melalui PT Pos oleh Kemensos di Kecamatan Kejajar

24 Desember 2024   14:07 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arsip Pendamping PKH Kecamatan Kejajar

Kementerian Sosial Republik Indonesia atau lebih kita kenal dengan KEMENSOS merupakan suatu lembaga pemerintah yang bertugas dalam bidang sosial, yaitu termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial. Kemensos didirikan pada tanggal 19 Agustus 1945 yang mempunyai peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Kemensos juga mengkoordinasikan berbagai program sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyediakan data yang akurat terkait kondisi sosial di Indonesia.

Kementerian Sosial atau Kemensos mengelola Program Keluarga Harapan sebagai salah satu bentuk bantuan sosial atau bansos untuk keluarga miskin dan rentan. PKH memberikan tunai secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang telah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Selain itu, PKH seringkali berhubungan dengan program bansos lainnya yaitu seperti bantuan sosial beras. Bantuan non tunai juga bisa disebut dengan BPNT. BPNT merupakan bantuan sosial yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka. BPNT didistribusikan dalam bentuk kartu elektronik atau voucher yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung atau toko yang bekerja sama dengan program ini.

Kecamatan Kejajar mengadakan penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos oleh Kemensos yang disalurkan oleh pendamping PKH. Penyaluran tersebut diadakan dalam 2 hari. Pada hari pertama diadakan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 pada jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, dengan dihadiri 8 Desa/Kelurahan yaitu Tieng dengan jumlah KPM 57 dan BSU bantuan dengan jumlah 96.175.000, Sembungan dengan jumalh KPM 6 dan BSU bantuan dengan jumlah 9.450.000, Tambi dengan jumlah KPM 70 dan jumlah BSU bantuan 115.150.000, Jojogan dengan jumlah KPM 37 dan jumlah BSU bantuan 60.175.000, Parikesit dengan jumlah KPM 25 dan dengan jumlah BSU bantuan 36.875.000, Patakbanteng dengan jumlah KPM 33 dan dengan jumlah BSU bantuan 58.050.000, Surengede dengan jumlah KPM 50 dan dengan jumlah BSU bantuan 80.325.000, dan Sigedang dengan jumlah KPM 31 dan jumlah BSU bantuan 52.150.000. Jadi total pada hari pertama yaitu KPM 309 dan jumalh BSU bantuan 508.350.000.

Pada hari kedua yaitu pada hari Kamis pada tanggal 19 Desember 2024 pada jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, dengan dihadiri 8 Desa/Kelurahan yaitu Igirmranak dengan jumlah KPM 13 dan jumalh BSU bantuan yaitu 22.250.000, Buntu dengan jumlah KPM 37 dan jumlah BSU bantuan 57.325.000, Kejajar dengan jumlah KPM 45 dan jumlah BSU bantuan 85.250.000, Campursari dengan jumlah KPM 36 dan jumlah BSU bantuan 554.175.000, Dieng dengan jumlah KPM 18 dan jumlah BSU bantuan 31.175.000, Sikunang dengan jumlah KPM 23 dan jumlah BSU bantuan 35.925.000, Serang dengan jumlah KPM 76 dan jumlah BSU bantuan 124.475.000, dan yang terakhir yaitu Kreo dengan jumlah KPM 20 dan jumlah BSU bantuan 32.025.000. Jadi total KPM 264 dan jumlah BSU bantuan 442.600.000.

Penyaluran tersebut dilaksanakan dengan syarat yaitu membawa e-KTP asli dan membawa undangan BST/SP serta mencantumkan no HP pada undangan/SP, tandatangan di daftar nominatif serta pengambilan gambar penerima sambil memegang e-ktp/kk.

Bantuan sosial PKH dan BNPT biasanya pembagiannya tidak sama bagi setiap keluarga karena jumlah yang diterima dihitung berdasarkan komponen anggota keluarga. Setiap keluarga penerima manfaat atau KPM  menerima jumlah yang berbeda sesuai dengan kondisi seperti kehamilan, usia anak, atau disabilitas. Selain itu jumlah bantuan juga dipengaruhi oleh kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima.

Dengan adanya bantuan sosial PKH dan BPNT pastinya sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Manfaatnya yaitu seperti meningkatkan akses keluarga miskin terhadap layanan pendidikan dan kesehatan dan membantu kebutuhan dasar, mengurangi beban ekonnomi keluarga sehingga dapat berfokus pada pada pendidikan dan kesehatan, memutus rantai kemiskinan antar generasi dengan mendorong perubahan perilaku positif dalam masyarakat, menjamin akses pangan bagi keluarga miskin serta meningkatkan gizi dan kesehatan, dan manfaat yang terakhir yaitu memberikan stabilitas ekonomi dengan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan pangan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun