Mohon tunggu...
Anggrek Bulan
Anggrek Bulan Mohon Tunggu... Penulis - Pejuang Islam

Ikatlah Ilmu dengan Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Judi dan Narkoba Merajalela Saatnya Perkuat Penjagaan Negara

11 November 2022   19:04 Diperbarui: 11 November 2022   19:10 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Mu'jam Lughah al Fuqaha, "mufattir" adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rilex serta malas pada tubuh manusia, kemudian kaidah fiqih tentang dharar "hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram,"

Dalil-dalil ini menjadikan negara islam  akan memberantas narkoba secara tuntas karena barang tersebut haram.

Mekanismenya adalah : Pertama, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi sosok yang bertakwa. Dorongan keimanan inilah yang akan menjadi pengendali pertama agar individu tersebut senantiasa memelihara diri dari perbuatan haram. Seperti mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi narkoba.

Kedua, masyarakat dibawah kepemimpinan umat islam adalah masyarakat yang tidak apatis. Mereka tidak takut untuk berbuat amar ma'ruf nahi munkar. Ketika ada salah satu dari pada entitasnya melakukan kemaksiatan, masyarakat Islam tidak akan segan untuk menasehati dan mendakwahi.

Ketiga, Negara islam  sebagai negara akan menjalankan fungsinya secara benar. Faktor utama yang sering dijadikan alasan pengedar narkoba adalah faktor ekonomi. Maka Negara islam  akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menyelesaikan perkara ini. Untuk kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan maka akan dipenuhi oleh negara secara tidak langsung dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas agar para lelaki yang bertanggung jawab mencari nafkah, mampu memberikan dan memenuhi kebutuhan pokok keluarganya secara ma'ruf.

Sementara kebutuhan dasar publik seperti, kesehatan, pendidikan, dan keamanan negara Negara islam  akan menanggungnya secara mutlak.

Artinya, semua pelayanan, fasilitas, dan penyediaan pelayanan akan dipenuhi oleh negara, dengan konsep ini maka akan menghilangkan diskriminasi sosial dan membuat semua kalangan masyarakat bisa menikmati layanan publik secara gratis dan berkualitas. Jaminan ini berlaku untuk semua masyarakat baik masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara. Sehingga tidak akan ada celah mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis barang haram.

Andaikan masih ada pelanggaran, Negara islam  akan menerapkan uqubat Islam bagi mereka tanpa pandang bulu baik pengedar, mafia, ataupun aparat negara yang terlibat. Hukuman ta'zir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim dalam sistem pemerintahan Islam. Misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain. Syekh Abdurahman Maliki dalam kitabnya Nizamul Uqubat, Syekh Saud Al Utaibi dalam Al Mausu'ah Al Jina'iyah Al Islamiyah menjelaskan,

Sanksi ta'zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama.

Hukuman berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta'zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. Uqubat yang diterapkan oleh Negara islam  ini akan menimbulkan efek yang khas yakni jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak nanti di akhirat, dan efek zawajir yakni sebagai pencegah agar masyarakat tidak berbuat hal yang sama.

Selanjutnya, Negara islam  akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa, sehingga tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba. Inilah cara Negara islam  memberantas narkoba. Kolaborasi antara individu, masyarakat, dan negara yang bertakwa, ditambah dengan sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam, menjadikan kejahatan apapun mudah diberantas secara tuntas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun