Mohon tunggu...
Ilma HanifaMadina
Ilma HanifaMadina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Ilmu Komunikasi, Univeersitas Muhammaiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Superlatif yang Super Sering dalam Iklan

11 April 2020   12:12 Diperbarui: 14 April 2020   14:06 1719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iklan merupakan bagian penting dalam suatu rangkaian kegiatan promosi produk yang lebih menekankan pada unsur cerita, dan perusahaan dapat memberi informasi atau mengomunikasikan kelebihan produk yang mereka miliki. Iklan dapat menjangkau pasar yang luas karena media yang dapat digunakan sangat beragam. Apalagi dengan perkembangan teknologi, iklan dapat menjangkau khalayak lebih banyak dengan menggunakan media berjaring internet seperti media sosial.

Periklanan menurut Belch dalam Syarief dan Suprapto (2012:24) mengatakan bahwa iklan merupkan segala bentuk komunikasi non-personal berbayar, tentang sebuah organisasi produk, jasa, atau ide oleh seponsor yang terindikasi. Periklanan masih menjadi media yang efisien dan efektif untuk menjangkau khalayak luas dengan tujuan pemasaran tertentu.

Komunikasi antara konsumen dan pengiklan saat ini menunjukan peningkatan. Peningkatan ini didorong oleh luasnya penggunanaan internet dimasyarakat (Morissan,  2010:23). Karena perkembangan internet semakin maju dengan teknologi yang semakin canggih melahirkan banyak media sosial yang dapat digunakan sebagai media promosi produk atau jasa.

Youtube adalah situs berbagi video yang paling populer yang menyediakan layanan gratis mengunggah file dengan menggunakan format audio-visual. Pengguna dapat mengakses milyaran video dengan mudah menggunakan Youtube ini. 

Youtube memiliki variasi konten yang beragam yang dapat dipilih seacara fleksibel sesuai dengan kegemaran masing-masing individu dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Inilah yang menjadikan Youtube sebagai alternatif lain dari televisi. Karena itu pengiklan tak mau menyianyiakan kesempatan ini. Mereka sekarang menggunakan Youtube sebagai media untuk beriklan. Iklan di Youtube juga cukup bervariasi, seperti iklan banner yang ada di timeline, atau muncul di bagian bawah video. 

Ada juga iklan saat video dimulai, disela-sela saat video berlangsung dan diakhir video. Iklan yang ditampilkan pun biasanya menyesuaikan konten video tersebut. Contohnya adalah ketika kita menonton video tutorial memasak, maka akan muncul iklan bahan-bahan makanan seperti iklan minyak, iklan penyedap rasa, iklan kecap, dan lain-lain yang berkaitan dengan makanan.

Saat beriklan tentunya tidak akan lepas dari etika periklanan. Seperti halnya iklan di televisi, iklan yang terdapat di Youtube juga banyak melanggar Etika Periklanan Indonesia (EPI). Padahal seperti yang kita ketahui, banyak yang menyaksikan atau menonton iklan di Youtube ini, baik secara disengaja ataupun tidak sengaja.

Salah satu pasal dalam EPI yang sering dilanggar oleh pengiklan adalah pasal 1.2.2 dengan jelas mengatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top" atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh iklan pertama yang melanggar EPI pasal 1.2.2. adalah iklan Ritahotspot VPN. Iklan ini sering muncul pada timeline Youtube penulis.

Gambar 1. Iklan Ritahotspot VPN di timeline Youtube | dokpri
Gambar 1. Iklan Ritahotspot VPN di timeline Youtube | dokpri
Terlihat dalam iklan tersebut menggunakan kata "Super Fast". Yang mana artinya  pengiklan mengakatan bahwa Ritahotspot VPN adalah aplikasi yang dapat menggunakan VPN dengan sangat cepat. "Sangat cepat" disini dapat dikategorikan sebagai kata superlatif. Dalam iklan tersebut tidak menyertai bukti yang menandakan kebenarannya, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Iklan kedua yang melanggar EPI pasal 1.2.2 adalah iklan Shopee Fashion Sale. Iklan ini menggunakan kata "Fashion Terlengkap. Sejagat Raya". Jelas sekali bahwa kata iu merupakan kata superlatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengiklan tidak menyertai bukti bahwa Shopee Fashion Sale ini memiliki fashion yang paling lengkap, dan kata "Sejagat Raya" sangat berlebihan jika digunakan dalam iklan.

Gambar 2. Iklan Shopee Fashion Sale di Youtube | dokpri
Gambar 2. Iklan Shopee Fashion Sale di Youtube | dokpri
Selain itu, Iklan ini juga melanggar EPI pasal 3.2. Iklan ini memperlihatkan perempuan cantik yang sedang berjalan menuruni tangga dengan pakaian yang fashianable. Dan ada 4 laki-laki terpukau dengan perempuan tersebut. Hal ini termasuk melanggar EPI karena melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan atau mengonarmenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat perempuan.

Iklan salah satu startup terbesar di Indonesia yang membawa salah satu Boyband Korea Selatan yang sedang naik daun, juga tak luput dari pelanggaran etika iklan. Yaitu iklan TokopediaxBTS. Tokopedia sangat berani menjadikan BTS sebagai brand ambasador mereka, karena BTS sedang sangat dikagumi oleh para remaja diseluruh dunia termasuk Indonesia. 

Namun dalam Iklan ini Tokopedia melanggar EPI mengenai penggunaan bahasa pasal 1.2.2. Karena dalam iklan ini menggunakan kata "Nomor 1 everyday" tanpa memperlihatkan bukti yang nyata.

Gambar 3. Iklan TokopediaxBTS di Youtube | dokpri
Gambar 3. Iklan TokopediaxBTS di Youtube | dokpri
Bukan hanya itu saja, dalam iklan ini juga menggunakan kata "bebas ongkir" atau bebas biaya pengiriman. Dan itu melanggar EPI pasal 1.2.3.f, yang menjelaskan bahwa kata "gratis", "Cuma-Cuma", atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, jika ternyata ada biaya lain yang harus dibayar konsumen. 

Namun pada kenyataannya, dalam aplikasi Tokopedia memberikan akan membebaskan biaya  pengiriman apabila kita belanja lebih dari RP50.000., jika tidak mencapai RP50.000 kita tetap saja dibebankan biaya pengiriman.

Korean wave sepertinya memang masih berlangsung dipenjuru dunia salah satunya Indonesia, dan Mie Sedaap tidak kalah dengan pesaingnya yang lain, Mie Sedaap mengeluarkan varian Mie Sedaap Cup Korean Spicy. Dan lagi-lagi iklan yang ditampilkan ini melanggar EPI terkait penggunaan bahasa yaitu pada pasal 1.2.2. 

Dalam iklan ini Mie Sedaap banyak menggunakan kata superlatif seperti, "Juaranya pedas" dan "Pedasnya juara". Walaupun mereka memperlihatkan seorang laiki-laki yang awalnya lesu dan menjadi semangat setelah makan Mie Sedaap Cup Korean Spicy, tetap saja iklan ini melebih-lebihkan bahasa tanpa adanya bukti yang menandakan kebenaran.

Gambar 4. Iklan Mie Sedaap Cup korean Spicy di Youtube | dokpri
Gambar 4. Iklan Mie Sedaap Cup korean Spicy di Youtube | dokpri
Pelanggaran EPI mengenai penggunaan bahasa merupakan pelanggaran yang sangat favorit dikalangan pengiklan. Pelanggaran iklan ini adalah contoh dari kesalahan dan kelalaian pengiklan. Mereka akan menggunakan berbagai cara agar menarik pelanggan, salah satunya adalah melanggar EPI yang padahal berisikan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun