Iklan merupakan bagian penting dalam suatu rangkaian kegiatan promosi produk yang lebih menekankan pada unsur cerita, dan perusahaan dapat memberi informasi atau mengomunikasikan kelebihan produk yang mereka miliki. Iklan dapat menjangkau pasar yang luas karena media yang dapat digunakan sangat beragam. Apalagi dengan perkembangan teknologi, iklan dapat menjangkau khalayak lebih banyak dengan menggunakan media berjaring internet seperti media sosial.
Periklanan menurut Belch dalam Syarief dan Suprapto (2012:24) mengatakan bahwa iklan merupkan segala bentuk komunikasi non-personal berbayar, tentang sebuah organisasi produk, jasa, atau ide oleh seponsor yang terindikasi. Periklanan masih menjadi media yang efisien dan efektif untuk menjangkau khalayak luas dengan tujuan pemasaran tertentu.
Komunikasi antara konsumen dan pengiklan saat ini menunjukan peningkatan. Peningkatan ini didorong oleh luasnya penggunanaan internet dimasyarakat (Morissan, 2010:23). Karena perkembangan internet semakin maju dengan teknologi yang semakin canggih melahirkan banyak media sosial yang dapat digunakan sebagai media promosi produk atau jasa.
Youtube adalah situs berbagi video yang paling populer yang menyediakan layanan gratis mengunggah file dengan menggunakan format audio-visual. Pengguna dapat mengakses milyaran video dengan mudah menggunakan Youtube ini.
Youtube memiliki variasi konten yang beragam yang dapat dipilih seacara fleksibel sesuai dengan kegemaran masing-masing individu dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Inilah yang menjadikan Youtube sebagai alternatif lain dari televisi. Karena itu pengiklan tak mau menyianyiakan kesempatan ini. Mereka sekarang menggunakan Youtube sebagai media untuk beriklan. Iklan di Youtube juga cukup bervariasi, seperti iklan banner yang ada di timeline, atau muncul di bagian bawah video.
Ada juga iklan saat video dimulai, disela-sela saat video berlangsung dan diakhir video. Iklan yang ditampilkan pun biasanya menyesuaikan konten video tersebut. Contohnya adalah ketika kita menonton video tutorial memasak, maka akan muncul iklan bahan-bahan makanan seperti iklan minyak, iklan penyedap rasa, iklan kecap, dan lain-lain yang berkaitan dengan makanan.
Saat beriklan tentunya tidak akan lepas dari etika periklanan. Seperti halnya iklan di televisi, iklan yang terdapat di Youtube juga banyak melanggar Etika Periklanan Indonesia (EPI). Padahal seperti yang kita ketahui, banyak yang menyaksikan atau menonton iklan di Youtube ini, baik secara disengaja ataupun tidak sengaja.
Salah satu pasal dalam EPI yang sering dilanggar oleh pengiklan adalah pasal 1.2.2 dengan jelas mengatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top" atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh iklan pertama yang melanggar EPI pasal 1.2.2. adalah iklan Ritahotspot VPN. Iklan ini sering muncul pada timeline Youtube penulis.

Iklan kedua yang melanggar EPI pasal 1.2.2 adalah iklan Shopee Fashion Sale. Iklan ini menggunakan kata "Fashion Terlengkap. Sejagat Raya". Jelas sekali bahwa kata iu merupakan kata superlatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengiklan tidak menyertai bukti bahwa Shopee Fashion Sale ini memiliki fashion yang paling lengkap, dan kata "Sejagat Raya" sangat berlebihan jika digunakan dalam iklan.