Melihat tingginya antusiasme peserta dan munculnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi tanah, maka pihak desa dan mahasiswa KKNT Â menyetujui adanya tindak lanjut atas program PTSL ini. Sosialisasi PTSL ini kemudian berlanjt hingg menjadi tiga rangkaian kegiatan. Dua rangkaian lanjtan dari sosialisasi PTSL ini dilaksanakan di dua titik berbeda yaitu dibagian timur dan barat desa. Kedua rangkaian lanjutan ini berfokus untuk memberi pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat mengenai PTSL dan merekrut calon panitia PTSL Desa Benjor melalui diskusi mendalam, jaring aspirasi, dan jajak pendapat. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Koordinator Desa Kelompok 55 KKNT FIA UB Â yang bertindak selaku penangung jawab dan MC Sosialisasi PTSL Lanjutan, Olivia Permata Sukma Himawan.
Dok Pribadi
Rangkaian kedua sosialisasi PTSL Desa Benjor dilaksanakan pada Selasa, (12/07/2022) malam pukul 19.00 WIB bertempat di rumah salah satu perangkat Desa Benjor, yaitu Bapak Imam Syafi’i selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan. Sedangkan rangkaian ketiga sosialisasi PTSL diselenggarakan pada Rabu, (13/07/2022) malam pukul 19.00 WIB di kediaman Bapak Samsul Munir selaku sekretaris desa. Kegiatan ini juga dihadiri Bapak Imam Munir, S.H selaku Kepala Desa Benjor yang secara langsung menjelaskan mengenai PTSL dan menampung aspirasi masyarakat desa.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada adek-adek Mahasiswa KKN Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Kelompok 55 yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi PTSL ini sehingga masyarakat dapat lebih paham tentang program PTSL ini. Kami selaku pemerintah desa merasa sangat terbatu dengan adanya program kerja ini". kata Kepala Desa Benjor dalam acara Rangkaian 3 Sosialisasi PTSL, dikutip Rabu (13/07/2022).
Dari dua rangkaian lanjutan sosialisasi program PTSL yang diselenggarakan mahasiswa kelompok 55 KKNT FIA UB ini akhirnya terbentuk  bakal calon panitia PTSL desa Benjor sebagai pioner pelaksana program PTSL di Desa Benjor. Bakal calon panitia PTSL tersebut diketahui antara lain Bapak Aris, Bapak Saiful, Bapak Har, Bapak Muklis, Bapak Fendy, Sdr. Toha, dan Sdr. Deni. Selain itu dari kegiatan ini maka dapat diketahui signal positif dan seberapa besar antusiasme dari masyarakat desa untuk ikutserta mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL. Dengan adanya partisipasi mahasiswa KKNT dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program PTSL ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa serta masyarakat Desa Benjor untuk dapat ikut serta dan mengoptimalkan program PTSL pada tahun 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah.
Referensi
Tanto, Belinda. (2012). Kekuatan Buku Letter C (Girik) Sebagai Alat Pembuktian Penguasaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.
Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah