Universitas Muhammadiyah Jember adalah salah satu instansi swasta yang terletak di kota Jember tepatnya di Jl. Karimata no. 49. Terdapat 9 fakultas di antaranya: Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Teknik, Ilmu Kesehatan, Ilmu Sosial dan Politik, Psikologi, Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Hukum, dan Agama Islam, dengan memiliki 30 program studi, dan 1 program pascasarjana. Universitas Muhammdiyah Jember memiliki 16 Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) terdiri dari: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Korkom IMM), Musik, Mahasiswa Pecinta Alama (MAPALA), Palang Merah Indonesia (PMI), Soccer (Sepak Bola), Basket, Bulu Tangkis, Volly (Voli), Tapak Suci (TS), Tae Kwon Do, Lembaga Pers Mahaswa (LPH), Paduan Suara Muhammadiyah (PSM), Resimen (Menwa), Teater, Kepanduan Hizbul Wathan.
Mendengar kata Muhammadiyah pasti akan terlintas di pikiran tentang syariat Islam. Hijab merupakan suatu symbol yang mengisyaratkan seorang kaum hawa yang tentunya beragama Islam. Tetapi faktanya dilihat dari keseharian mahasiswi yang ada di Universitas Muhammadiyah Jember berbanding terbalik dengan image kemuhammadiyahan. Rata - rata mahasiswi Muhammadiyah Jember memang mayoritasnya beragama Islam, tetapi tidak menutup kemungkinan Mahasiswi Muhammadiyah Jember mau menggunakan hijab atau istilahnya lepas pasang hijab. Beberapa fakultas di Universitas Muhammadiyah jember mewajibkan mahasiswinya menggunakan hijab, sepeti di Fakultas Agama Islam dan Fakultas Ilmu Kesehatan, UKM di Universitas Muhammadiyah Jember yaitu Hizbul Wathan juga menerapkan anggota perempuannya menggunakan hijab.Â
Menurut salah satu dosen Fakultas Agama Islam, Saibah S.Pd., M.Pd.
"pada saat pembelajaraan ibu sendiri sebenarnya tidak pernah menjumpai, dikarenakan sudah saya perjelas terkait hijab di kontrak perkuliahaan. Â Jadi dikarenakan kontrak perkuliahaan yang saya berikan maka mahasiswi yang pada awalnya tidak pakai hijab menjadi memakai hijab karena itu menurut pandangan saya itu kan termasuk latihan dan bagian dari pendidikan juga ya."Â
Bu Saibah juga menambahkan penjelasan terkait sudut pandangnya bahwa hal tersebut juga masuk dalam ranah pendidikan jadi akhirnya mahasiswi tersebut terdidik dan terbiasa untuk memakai hijab, karena proses pendidikan itulah yang akhirnya membuat mereka mau untuk berhijab. Tetapi kembali lagi Bu Saibah pernah menjumpai mahasiswi yang tidak pakai hijab di luar mata kuliah saya sendiri mungkin dasarnya mahasiswi tersebut lepas pasang hijab.Â
 "alasan beberapa mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Jember saat perkuliahan untuk lepas pasang hijab alasan dari pribadi belum tahu, kalau tanggapan dari dosen fakultas agama Islam sendiri itu sebagai proses pendidikan walaupun di kampus sudah diterapkan dan sudah ada SK juga tata cara berbusana yang baik seperti apa."
sudah ada pedoman hidup islami warga kampus Universitas Muhammadiyah Jember seperti larangan yang sudah diedarkan: larangan merokok, tata cara berbusana, larangan berpakaian yang melihatkan lekuk tubuh, dan larangan berpakaian yang tembus pandangan. Background Universitas Muhammadiyah Jember bukan dari kalangan orang-orang yang paham tentang Islam tetapi juga ada mahasiswi yang non Islam.Â
Bu Saibah memberikan tanggapan terkait image kemuhammadiyaan yang telah beredar di masyarakat "jadi pada prinsipnya Islam itu memberikan kebebasan mau berhias seperti apa dan memakai pakaian sesuai adat istiadat yang sudah diterapkan. Jadi di setiap gedung fakultas sudah ada peraturan tertulis tentang pedoman hidup islami warga kampus Universitas Muhammadiyah Jember yang ditempel di tembok dekat tangga serta kampus juga sudah mengusahakan, namun istilahnya Universitas Muhammadiyah Jember sudah moderat yang dalam artian tidak ada aturan terkait calon mahasiswa yang akan daftar itu harus paham agama dan berhijab. Tetapi mereka yang non islam  pun boleh daftar di kampus kita."
"UKM ini juga termasuk lingkup kampus jadi peraturan yang ada di kampus juga termasuk aturan bagi anak-anak UKM serta itu juga tergantung dari para pendamping masing-masing tiap UKM." ujar bu Saibah terkait aturan berhijab bagi anak UKM.
Terlihat jelas bahwa Ubiversitas Muhammadiyah Jember memiliki peraturan yang tegas dan rinci mengenai pakaian yang sesuai dengan nilai - nilai Islam. Kewajiban memakai hijab bagi mahasiswi selama perkuliahan merupakan bagian dari kontrak perkuliahan dan pedoman islami yang telah ditetapkan. Namun pada praktiknya, Bu Saibah mengakui adanya tantangan di lapangan, di mana beberapa mahasiswi masih dalam tahap menyesuaikan diri dengan aturan tersebut, sehingga terkadang terlihat ada yang lepas pasang hijab. Dalam islam, pakaian yang sopan dan menutup aurat adalah cermin seorang muslim yang sebenarnya. Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, tetapi meminta agar pakaian itu bersih, menutup aurat, sopan, dan sesuai dengan akhlaq seorang muslim. Oleh karena itu, Universitas Muhammadiyah Jember menegaskan bahwa pakaian yang sesuai dengan nilai -nilai Islam harus dipatuhi oleh semua mahasiswi, termasuk memakai hijab dan menutup aurat. meskipun beberapa mahasiswi masih dalam tahap menyesuaikan diri peraturan tersebut tetap harus dipatuhi demi menjaga kekholifahan dan kesopanan dalam perkuliahan.
Hal ini menjelaskan bahwa proses pendidikan memainkan peran penting dalam membentuk kebiasaan dan pemahaman mahasiswi mengenai hijab. Dengan pendekatan edukatif, Bu Saibah dan para dosen lainnya berusaha membimbing mahasiwi untuk memahami dan mempraktikan cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini mencerminkan upaya Universitas untuk tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga membina Mahaiswi dengan cara yang lembut dan menghargai proses belajar mereka. Pendidikan ini tidak hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi juga melalui berbagai kegiatan UKM dan interaksi kampus yang membantu mahasiswi memahami pentingnya hijab sebagai bagian dari identitas dan nilai - nilai yang dianut kampus.Â
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan di kampus dan UKM memiliki keterkaitan yang erat. peraturan yang berlaku di kampus juga berlaku bagi seluruh mahasiswa UKM, dan pendamping yang mendidik mereka memiliki peran penting dalam menjalankan peraturan yang berlaku. oleh karena itu, perlu diingat bahwa peraturan di kampus dan UKM harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan UKM, serta harus di dasarkan pada prinsip - prinsip yang sesuai dengan nilai - nilai yang dijunjung oleh kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H