Kampaye yang melibatkan masyarakat banyak maupun kampanye dengan mengggunakan medi massa membutuhkan biaya yang besar, dengan kata lain kampaye dengan cara menyogok, banyaknya modus yang terjadi di bidang korupsi politik membutuhkan suatu analisis yang mendalam dan berkesinambungan sehingga aparat penegak hukum maupun masyarakat dapat diketahui cara-cara yang dilakukan koruptor politik untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dasar  hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah  dengan Undang-Unndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian dasar hukum lainya tertuang dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 dan ketetapan majelis permusyawaratan  rakyat republik indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
Kemudian bentuk-bentuk korupsi di bidang politik yaitu:
- Penyuapan terhadap panjangnya prosedur
- Antrian untuk mendapatkan pelayanan publik
Dengan adanya bentuk bentuk korupsi tersebut untuk memberantas korupsi  perlu disusun penganturan keuangan partai politik, dengan adanya pengaturan tersebut akan terwujud suatu sistem yang transparan untuk menghindari adanya pengumpulan dana dari sumber-sumber yang berakibat besar pada suatu politik di indonesia.