Mohon tunggu...
Ilham Veriandi
Ilham Veriandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Hukum IBA

Memiliki Hobi membaca serta memiliki bakat dalam seni berdebat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Sarjana Hukum Perempuan Pertama Indonesia

13 Oktober 2024   14:57 Diperbarui: 13 Oktober 2024   15:01 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Jurnalis Properti

Mr. Maria Ulfah adalah perempuan pertama Indonesia yang meraih gelar sarjana hukum (Meester in de Rechten). Lulusan Universiteit Leiden ini adalah menteri perempuan termuda di Kabinet Sjahrir. Jabatannya tidak tunggal, ia menduduki beberapa pos sekaligus, sebagai sekretaris perdana menteri, sekretaris kongres wanita hingga Ketua Panitia Sensor Film.

Tokoh perempuan kelahiran 18 Agustus 1911 ini tumbuh di tengah keluarga bangsawan dimana ayahnya menjabat sebagai seorang bupati Kuningan. Awalnya, ia diminta sang ayah menjadi dokter, namun akhirnya menjatuhkan pilihan kepada jurusan ilmu hukum. Pilihan ini didasari pada pengalaman Maria Ulfah melihat perlakuan semena-mena paman kepada bibinya.

Maria Ulfah lahir di Serang pada 18 Agustus 1911 dari pasangan Raden Mochammad Achmad dan Raden Ayu Chadidjah Djajadiningrat. Sebagai putri seorang priyayi, beliau mendapatkan bekal pendidikan dasar yang cukup pada masa tersebut.

Pada 1929, beliau pergi ke Belanda bersama ayah, Iwanah (adik perempuan) dan Hatnan (adik laki-laki) karena ibunya pada waktu itu sudah meninggal. Di Belanda, beliau memilih studi hukum di Universitas Leiden. Pilihan itu karena menurutnya kedudukan wanita secara hukum masih sangat lemah sehingga perlu diperbaiki.

Beliau berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada usia 22 tahun pada 21 Juni 1933. Prestasi tersebut membuat dirinya menjadi perempuan Indonesia pertama yang meraih gelar sarjana dalam bidang hukum pada waktu itu. 

Maria Ulfah juga memiliki banyak kontribusi lain, di antaranya:

Sebagai anggota BPUPKI, ia mencetuskan Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur kesetaraan warga negara di mata hukum

Ia pernah menjadi perantara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Sekutu di era Perjanjian Linggarjati

Ia mencetuskan hari buruh sedunia melalui Maklumat Kementerian Sosial

Setelah pensiun, ia menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada tahun 1968 .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun