Mohon tunggu...
Ilham Veriandi
Ilham Veriandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Hukum IBA

Memiliki Hobi membaca serta memiliki bakat dalam seni berdebat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Vonis Putusan Para Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Kuburan Cino Palembang

10 Oktober 2024   19:34 Diperbarui: 10 Oktober 2024   19:58 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Hari ini 10 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Palembang Mengelar Agenda putusan Kasus Pemerkosaan dan pembunuhan Terhadap Anak di bawah umur yakni AA ( 13 tahun ) seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Kota Palembang.

4 Terdakwa yakni IS ( 16 ) ,MZ ( 13 ),NS ( 12 ) dan AS ( 12 ) yang merupakan para pelaku Terhadap siswi SMP hari ini mendengar putusan Pengadilan Negeri Palembang ,Berikut masing - masing vonis  ke empat pelaku tersebut .

IS ( 16 ) sebagai otak pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap AA ( 13 ) mendapatkan vonis hukuman 10 Tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Palembang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim eduaward 

Dalam amar nya ketua majelis Hakim menyatakan sebagai berikut " kedua menjatuhkan pidana Terhadap anak berhadapan dengan hukum IS berupa pidana 10 Tahun dan memerintahkan anak berhadapan dengan hukum IS untuk mengikuti pelatihan kerja Dinas sosial Kota Palembang selama 1 tahun. 

Menetapkan masa penangkapan, penahanan dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan.memerintahkan anak berhadapan dengan hukum tetap berada di tahanan".ujar hakim ketua .

Sementara 3 pelaku MZ ( 13), As (12 ),NS (12 )

Masing masing di vonis untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Darmapala Indralaya.

Atas vonis tersebut Tim kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir dulu .

Sumber  : Tribun Sumsel, Sumsel Pers .Com 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun