Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya nikah siri tidak menjamin suatu hubungan yang bahagia karena seseorang yang menikah siri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga apa pun peristiwa hukum yang terjadi tidak dapat menuntut melalui jalur hukum karena tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut.
Untuk itu bagi pasangan yang ingin menikah, maka menikahlah secara legal baik secara hukum Islam maupun Hukum di Indonesia, sehingga jika dikemudian hari terjadi pertentangan maka bisa diselesaikan secara hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!