Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara.
Konstitusi juga merupakan dokumen legal yang melahirkan identitas negara, piagam kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, beserta dasar negara.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam UUD dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang. Keempat periode itu meliputi periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
Setelah itu, UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Terlepas dari adanya wacana amandemen setelah pemilu 2024, yang dinilai cukup kontroversial menurut penulis karena dinilai adanya kepentingan politik dibalik ini semua, Wacana perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 ini menekankan pada upaya restorasi kelembagaan dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara
Konstitusi Indonesia sekarang, dan beberapa undang undang kontroversial
Perihal masalah undang undang, sebenarnya banyak sekali sederet undang undang yang cukup kontroversial selama ini, namun penulis hanya ingin menyoroti beberapa undang undang yang saat ini menyita perhatian publik, salah satunya adalah UU ciptakerja
Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini diketok di tengah banyaknya kritikan dan sorotan berbagai pihak
Sejak pembahasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi. Salah satu poin pembahasan yang cukup banyak mendapat penolakan yaitu antara lain
1.Penghapusan cuti bersama:
UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, yang dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja.
2.Fleksibilitas kerja:
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.
3.Perubahan upah minimum:
UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
4.Outsourcing:
UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
5.Dampak lingkungan:
UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.
Oleh karena itu, banyak kalangan pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja karena mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.
Dari poin-poin di atas saja sudah terlihat kontras, bagaimana undang undang di Indonesia di masa sekarang sangat jauh sekali dengan penerapa sila 5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, belum termasuk undang undang lainnya, seperti RKUHAP, UU kesehatan, UU KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H