Mohon tunggu...
Ilham Puli Triono
Ilham Puli Triono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa digitech university

Saya adalah mahasiswa konvensional pada umumnya, tidak punya kelebihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Amandemen di Tengah Banyaknya Undang-undang Kontroversial di Indonesia

29 Agustus 2023   18:56 Diperbarui: 29 Agustus 2023   19:02 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara.

Konstitusi juga merupakan dokumen legal yang melahirkan identitas negara, piagam kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, beserta dasar negara.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam UUD dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang. Keempat periode itu meliputi periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.

Setelah itu, UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Terlepas dari adanya wacana amandemen setelah pemilu 2024, yang dinilai cukup kontroversial menurut penulis karena dinilai adanya kepentingan politik dibalik ini semua, Wacana perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 ini menekankan pada upaya restorasi kelembagaan dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara

Konstitusi Indonesia sekarang, dan beberapa undang undang kontroversial

Perihal masalah undang undang, sebenarnya banyak sekali sederet undang undang yang cukup kontroversial selama ini, namun penulis hanya ingin menyoroti beberapa undang undang yang saat ini menyita perhatian publik, salah satunya adalah UU ciptakerja

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini diketok di tengah banyaknya kritikan dan sorotan berbagai pihak

Sejak pembahasan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi. Salah satu poin pembahasan yang cukup banyak mendapat penolakan yaitu antara lain

1.Penghapusan cuti bersama:

UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, yang dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja.

2.Fleksibilitas kerja:

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.

3.Perubahan upah minimum:

UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

4.Outsourcing:

UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.

5.Dampak lingkungan:

UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.

Oleh karena itu, banyak kalangan pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja karena mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.

Dari poin-poin di atas saja sudah terlihat kontras, bagaimana undang undang di Indonesia di masa sekarang sangat jauh sekali dengan penerapa sila 5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, belum termasuk undang undang lainnya, seperti RKUHAP, UU kesehatan, UU KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun