Mohon tunggu...
Ilham Puli Triono
Ilham Puli Triono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa digitech university

Saya adalah mahasiswa konvensional pada umumnya, tidak punya kelebihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Amandemen di Tengah Banyaknya Undang-undang Kontroversial di Indonesia

29 Agustus 2023   18:56 Diperbarui: 29 Agustus 2023   19:02 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konstitusi. Gramedia.com

2.Fleksibilitas kerja:

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.

3.Perubahan upah minimum:

UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

4.Outsourcing:

UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.

5.Dampak lingkungan:

UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.

Oleh karena itu, banyak kalangan pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja karena mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.

Dari poin-poin di atas saja sudah terlihat kontras, bagaimana undang undang di Indonesia di masa sekarang sangat jauh sekali dengan penerapa sila 5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, belum termasuk undang undang lainnya, seperti RKUHAP, UU kesehatan, UU KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun