2.Fleksibilitas kerja:
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.
3.Perubahan upah minimum:
UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
4.Outsourcing:
UU Cipta Kerja memperbolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, yang dapat mengurangi hak-hak para pekerja dan buruh seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
5.Dampak lingkungan:
UU Cipta Kerja juga dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena memberikan kelonggaran dalam izin lingkungan bagi industri tertentu.
Oleh karena itu, banyak kalangan pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja karena mereka menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.
Dari poin-poin di atas saja sudah terlihat kontras, bagaimana undang undang di Indonesia di masa sekarang sangat jauh sekali dengan penerapa sila 5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, belum termasuk undang undang lainnya, seperti RKUHAP, UU kesehatan, UU KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H