{ Imada Dina Elhaq, Tasya Angelina Pesik,
Adinda Putri Seviana, Ilham Nur Faiza }
FAKULTAS PSIKOLOGI - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Perundungan/bullying memiliki arti suatu tindakan agresi atau kekerasan intimidasi baik berupa tindakan fisik ataupun non fisik dan dilakukan secara berulang oleh seseorang atau anak yang lebih kuat secara psikis dan fisik terhadap anak yang lebih lemah (Astuti, 2008).Â
Definisi lainnya diungkapkan oleh Papalia (2007), perundungan adalah tindakan agresif seseorang kepada target perundungan atau korban dengan menyerang secara sengaja dan tanpa beban, serta juga dilakukan secara berulang kali karena menganggap korban lemah dan tidak dapat membela diri.
Dari hasil penelitian oleh Amy Huneck (Amalia, 2010) didapatkan bahwa sebanyak 10% – 60 % siswa sekolah di Indonesia, sedikitnya satu kali dalam seminggu mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku perundungan baik berupa non fisik seperti cemoohan, ejekan, pengucilan, atau berupa perlakuan bullying menyakiti fisik seperti pemukulan ataupun dorongan.
Pada tahun  2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 119 kasus perundungan terhadap anak. Jumlah ini melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 30-60 kasus per tahun.Â
Dengan kasus terbaru saat itu mengenai perundungan yang dilakukan oleh anak sekolah. Korban bullying tersebut sampai dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena pingsan. Insiden tersebut diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat siang, 18 November 2022, saat jam sekolah masih berlangsung.Â
Korban dan pelaku merupakan siswa SMP Plus Baiturrahman yang berada wilayah Bandung | Sangat memprihatinkan mendengar berita tersebut yang ternyata kasus perundungan ini sangat meningkat drastis. Untuk itu upaya dalam mencegah perundungan perlu dilakukan. Ada beberapa cara dan pengetahuan yang bisa kita dapat dan gunakan untuk mencegah tindakan perundungan, termasuk di lingkup tempat menuntut ilmu yaitu sekolah.
Alasan mengapa perundungan dapat terjadi didominasi dari pihak si perundung. Menurut penelitian ilmiah oleh Az-Zahra dan Haq (2019) para pihak perundung melakukan tindakan tersebut dilatar belakangi oleh rasa ingin dihargai, diperhatikan dan karena rasa puas yang mereka dapatkan ketika melakukan perundungan. Perasaan puas yang timbul pada perundung kemudian dijadikan motivasi baginya untuk mengulangi tindakan tersebut.
Saat ditelusuri lebih lanjut akar dari alasan mengapa pelaku melakukan tindakan tersebut ternyata memiliki beberapa latar belakang seperti pengasuhan orang tua yang terlalu membebaskan atau mengekang pelaku, dan beberapa faktor lain.Â