Dunia kini di landa yang dinamakan Globalisasi, yaitu dimana Semua Budaya, Kehidupan, bahkan teknologi yang ada di setiap negara menjadi satu di dunia. Negara sudah mulai terbuka dengan negara lain, Teknologi semakin canggih sehingga untuk mendapatkan info maupun hiburan untuk menghilangkan rasa lelah saat selesai kerja sudah dapat dengan mudah di dapat hanya dengan satu kali klik, Melakukan bisnis bisa dilakukan dengan Online sehingga Jangkauan dalam melakukan bisnis dapat dengan cepat lebih luas. Inilah kehidupan manusia di Era Globalisasi ini. Meski sudah mulai terbuka dalam kehidupan, pasti ada peraturan yang harus dipatuhi supaya apabila terjadi sesuatu, dapat dengan mudah korban dari "Terjadi Sesuatu" tersebut dapat mendapatkan keadilan dengan adil mau itu dalam Internasional maupun nasional. Itulah mengapa Hukum Bisnis didirikan.Â
Hukum Bisnis dibagi menjadi 2, yaitu Pertama, Hukum Bisnis biasa yaitu Hukum Bisnis yang ada dalam negara itu sendiri. Kedua, Hukum Bisnis Internasional, yaitu Hukum Bisnis yang lebih dari Hukum Bisnis Biasa dan lebih berhubungan dengan Hukum Internasional seperti mengatur perdagangan antar lintas batas negara.
Hukum bisnis menurut Munir Fuady merupakan upaya penegakan hukum, yang mana mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan ataupun aktivitas perekonomian. Meliputi perdagangan, keuangan, industri dan segala hal yang berkaitan dengan terjadinya pertukaran barang dan jasa. Orang yang menjalankan bisnis dan yang memicu terjadi perputaran uang adalah para entrepreneur.Â
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki sumber daya yang besar di asia tenggara seperti Minyak, Batu Bara, Kelapa Sawit, dan sebagainya. Tidak hanya itu, Indonesia memiliki Sumber daya manusia untuk Tenaga Kerja yang besar, dilihat dari jumlah Penduduk Indonesia pada Tahun 2023 menurut Worldmeter, Sekitar 281,840,385 Penduduk. Dengan ini, Indonesia menjadi tempat dimana Bisnis Asing untuk mendapatkan sumber daya yang di Era Sekarang sangat diperlukan. Karena ini, indonesia membentuk berbagai Peraturan -- Peraturan di Undang -- Undang untuk memastikan Kepentingannya di dalam Negeri juga mendapatkan keuntungan yang setara dan untuk melindungi Pekerja yang akan bekerja dalam Perusahaan Asing.Â
Indonesia dengan memiliki Sumber Daya Alam yang besar bersama dengan Jumlah penduduk yang besar menjadi Harta Karun untuk Perusahaan Asing untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih dengan pengeluaran uang yang kecil. Tidak hanya itu, dengan jumlah penduduk besar indonesia, menjadi potensi target untuk penawaran barang perusahaan asing untuk melakukan bisnis produk di indonesia, salah satunya yaitu Nikel yang sangat dibutuhkan oleh dunia untuk pembuatan barang seperti Baterai, Kendaraan Listrik, dan sebagainya, maka dengan itu, dalam memastikan Bisnis dalam negeri ikut terlibat dalam Persaingan Perdagangan Internasional dan meningkatkan ekonominya, pada Tahun 1 Januari 1995, Indonesia secara resmi masuk ke dalam Organisasi WTO (World Trade Organization) setelah menjalani proses negosiasi dan ratifikasi yang diperlukan.Â
WTO atau kepanjangannya World Trade Organization merupakan organisasi yang bertujuan untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional yang adil dan terbuka bagi anggotanya.
Manfaat Indonesia masuk WTO yaitu :
Akses ke pasar global: Sebagai anggota WTO, Indonesia dapat mengakses pasar global lebih mudah dan mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengekspor produk-produknya ke negara-negara anggota WTO lainnya. Hal ini memungkinkan ekspor Indonesia untuk berkembang dan meningkatkan pendapatan ekspor negara.
Perlindungan hak kekayaan intelektual: WTO mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, dan paten. Hal ini penting bagi Indonesia karena dapat melindungi produk-produk inovatif dan mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan.
Penyelesaian sengketa: WTO menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif bagi negara-negara anggotanya. Jika ada perselisihan perdagangan dengan negara anggota lain, Indonesia dapat memanfaatkan mekanisme ini untuk mencari solusi yang adil dan menghindari perang dagang yang merugikan.
Penegakan aturan perdagangan yang adil: WTO mengatur aturan perdagangan internasional yang mengikat bagi semua anggotanya. Hal ini memastikan bahwa perdagangan berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif, sehingga memberi peluang yang sama bagi negara-negara anggota untuk bersaing dalam perdagangan internasional.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!